Info Shanti Episode 11 - Restorative Justice

  • Kamis, 27 Juni 2024
  • Admin
  • Dilihat 23 kali

Kamis, 27 Juni 2024, Pengadilan Negeri Negara bersama Radio Ananta Praja Swara kembali mengudara di acara talk show "INFO SHANTI" Infonya Pengadilan Negeri Negara.

Pada acara talk show Info Shanti Episode 11, Pengadilan Negeri Negara hadir kembali dengan pembahasan mengenai Retorative Justice.
Dengan Narasumber Hakim PN Negara Bapak Gde Putu Oka Yoga Bharata, S.H., M.Kn. dan Ibu Wajihatut Dzikriyah, S.H., M.H. serta Host Lani Meilana.

Pada Talk Show tersebut dijelakan bahwa Restorative Justice adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.

Terkait hal ini, MA baru mengeluarkan peraturan yaitu Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative;

Selain Pengertian dan Peraturan dari Restorative Justice (RJ) itu sendiri juga dijelaskan tentang pentingnya RJ diterapkan di Pengadilan, karena tujuan pidana tidak lagi mengenai pembalasan seperti dahulu, melainkan juga meliputi pemulihan keadaaan. Sehingga dengan penerapan restorative justice ini diharapkan kedepannya dapat:
a.   Memulihkan korban
b.   Memulihkan hubungan antara korban, Terdawa dan/atau masyarakat;
c.   Menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa;
d.   Menghindarkan setiap orang khususnya Anak dari perampasan kemerdekaan

Selain itu Narasumber juga menyampaikan tujuan dari RJ bukanlah untuk menghapuskan secara penuh pertanggungjawaban pidana terhadap diri Terdakwa, namun ada beberapa syarat/kondisi yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum seorang hakim menerapkan restorative justice, yaitu:
a.  tindak pidana yang dilakukan merupakan tindak pidana ringan atau kerugian Korban bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) atau tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat; 
b.   tindak pidana merupakan delik aduan; 
c.  tindak pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara dalam salah satu dakwaan, termasuk tindak pidana jinayat menurut qanun; 
d.   tindak pidana dengan pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil; atau 
e.   tindak pidana lalu lintas yang berupa kejahatan

Dijelaskan juga dimungkinkan dalam kondisi-kondisi yang disebutkan diatas, tapi kemudian tidak diterapkan restorative justice, karena restorative justice tidak dapat dilakukan oleh Hakim dalam hal:
a.   Korban atau Terdakwa menolak untuk melakukan perdamaian;
b.   terdapat Relasi Kuasa; atau
c.   Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain diatas banyak informasi mengenai Restorative Justice yang dijelaskan pada Talk Show kali ini.

Sebagai Closing Statement, Narasumber menyampaikan Khusus untuk Restorative Justice (RJ), Narasumber mengajak kepada masyarakat untuk lebih mengedepankan perdamaian dan musyawarah mufakat.

 

 

 


Lampiran:

 Materi Info Shanti Episode 11 - Restorative Justice

Lihat Berita Lainnya