Info Shanti Episode 14 - Sosialisasi Berkala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (ptsp) Dan Pelayanan Bagi Kaum Rentan Dan Disabilitas Pada Pn Negara

  • Jum'at, 13 September 2024
  • Admin
  • Dilihat 56 kali

Jum’at, 13 September 2024, Pengadilan Negeri Negara kembali hadir dalam acara Talk Show bersama Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM “Radionya Masyarakat Jembrana”.

Program Talk Show dengan mengusung nama “INFO SHANTI” infonya Pengadilan Negeri Negara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik secara optimal di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara.

Pada acara Talk Show episode 14 (Empat Belas) Info Shanti hadir kembali menyosialisasikan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
dan Pelayanan Bagi Kaum Rentan dan Disabilitas Pada PN Negara, dengan Narsumber:
1. Bapak Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H. (Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara)
2. Ibu Indah Wahyuni Dian Ratnasari, S.H. (Hakim Pengadilan Negeri Negara)

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan kembali tentang Dasar Hukum penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dimana dasar penyelenggaraan PTSP yaitu Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 Tentang Pembaruan Pedoman Standar Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri sedangkan untuk layanan disabilitas diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1692/DJU/SK/PS.00/12/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri.

Pengertian Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang selanjutnya disingkat PTSP adalah pelayanan secara terintegrasi dalam satu kesatuan proses dimulai dari tahap awal sampai dengan tahap penyelesaian produk pelayanan pengadilan melalui satu pintu.

Lalu dilanjutkan dengan tujuan dari PTSP dimana PTSP bertujuan 
a. Mewujudkan proses pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
b. Memberikan pelayanan yang prima, akuntabel, dan anti korupsi, kolusi, nepotisme.

kemudian membahas tentang kaum rentan dan disabilitas, dan apa saja bentuknya, lalu struktur PTSP itu sendiri sampai tugas petugas PTSP dan jenis layanan yang diberikan serta upaya yang dilakukan agar pelayanan PTSP diberikan secara maksimal.

Selain itu juga dibahas sarana untuk kaum rentan dan difabel yang tersedia di PN Negara dan lainnya tentang PTSP di Pengadilan Negeri Negara.

di closing statement Pengadilan Negeri berharapa agar PTSP dan kebijakan lain yang akan datang yang mengikuti keberadaan PTSP ini mendapat dukung penuh oleh Pengguna. Tidak ada lagi yang mencari pelayanan di luar PTSP.

 

 


Lampiran:

 Info Shanti Episode 14 - Sosialisasi berkala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Bagi Kaum Rentan dan Disabilitas Pada PN Negara

Lihat Berita Lainnya