Info Shanti Episode 22 - Restorative Justice, Dan Sosialisasi Sk 2-144/2022 Tentang Standar Pelayanan Informasi Publik Di Pengadilan

  • Jum'at, 16 Mei 2025
  • Admin
  • Dilihat 48 kali

Negara, 16 Mei 2025 – Pengadilan Negeri Negara terus berinovasi dalam menjangkau masyarakat melalui media informasi publik. Bertempat di Radio Suara Praja, program “Info Shanti Episode 22” kembali mengudara dengan topik ganda yang sangat penting, yaitu Restorative Justice dan Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Program ini dipandu oleh Lani Meilana sebagai host, dan menghadirkan dua narasumber dari PN Negara, yakni Regy Trihardianto, S.H., M.H. dan I Komang Andi Mega Putra Widnyana, S.H.

Dalam sesi pertama, narasumber memaparkan konsep Restorative Justice, yaitu pendekatan penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan bagi korban, pertanggungjawaban pelaku, dan pemulihan hubungan sosial. Dijelaskan bahwa pendekatan ini hanya berlaku pada perkara ringan dan delik aduan tertentu, dengan syarat semua pihak bersedia berdamai tanpa tekanan. Restorative Justice menjadi terobosan penting dalam reformasi sistem peradilan yang lebih manusiawi dan adil.

Sesi kedua membahas SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan. Masyarakat kini dapat mengakses informasi melalui berbagai kanal seperti PTSP, media sosial, website resmi, hingga aplikasi e-PPID. Meski keterbukaan menjadi prinsip utama, pengadilan juga memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan informasi tertentu demi kepentingan negara dan proses hukum.

Talkshow ini mencerminkan komitmen PN Negara dalam mewujudkan pengadilan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima serta edukasi hukum kepada masyarakat.

 


Lampiran

 Materi Info Shanti Episode 22 - RESTORATIVE JUSTICE, dan Sosialisasi SK 2-144/2022 Tentang standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

Lihat Berita Lainnya