Penandatangan Perjanjian Kerjasama Antara Pengadilan Negeri Negara Dan Slb Negeri 1 Jembrana
- Jum'at, 26 Juli 2024
- Admin
- Dilihat 131 kali
Dalam rangka memberikan pelayanan serta sarana dan prasarana terhadap para penyandang disabilitas, Pengadilan Negeri Negara melakukan kembali perjanjian kerjasama dengan SLB Negeri 1 Jembrana.
Kerjasama tersebut tertuang dalam Perjanjian Kerjasama yang ditandatangani kedua pihak yaitu Ketua Pengadilan Negeri Negara Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H. dan Kepala Sekolah SLB Negeri 1 Jembrana Ibu Komang Sri Mariati, S.Pd., M.Pd. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini bertempat di Ruang Tamu Terbuka Pengadilan Negeri Negara.
Dalam pendantaganan MoU tersebut Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H, M.H didampingi Panitera, Sekretaris, serta Hakim pengawas PTSP.
Ketua Pengadilan Negeri Negara dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada SLB Negeri 1 Jembrana dan berharap dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini, Pengadilan Negeri Negara dapat menjadi lokasi atau instansi layanan yang dapat mengakomodir berbagai kebutuhan para penyandang disabilitas.
Sehingga kedepan terwujud Pengadilan Negeri Negara inklusif yang ramah terhadap kaum disabilitas, sekaligus memberikan komitmen penuh dalam memberikan pelayanan yang sama terhadap seluruh masyarakat pencari keadilan tanpa adanya diskriminasi.
Dijelaskan juga, tujuan lain dari kerjasama ini juga menyangkut pendampingan mereka dalam memperjuangkan hak-hak atau advokasi hukum. Sehingga, apabila muncul situasi penyandang disabilitas yang berstatus sebagai korban, saksi, pelaku, pengguggat, tergugat, termohon hingga terdakwa dapat meminta pendampingan secara khusus.
Ini sejalan dengan salah satu Nilai Utama Mahkamah Agung RI yaitu perlakuan yang sama di hadapan hukum. Seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri harus memastikan bahwa sistem peradilan dapat diakses dan digunakan oleh semua orang termasuk penyandang disabilitas, yaitu dengan mengakomodir kebutuhannya baik dalam hal sarana-prasarana, prosedur hukum, paradigma aparatur pengadilan, sehingga penyandang disabilitas dapat terhindar dari hambatan dan diskriminasi ketika beracara atau menerima layanan di pengadilan.
Lihat Berita Lainnya