Sosialisasi Anti Gratifikasi
- Kamis, 19 Juni 2025
- Admin
- Dilihat 35 kali
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas yang meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar
negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Lampiran:
MATERI SOSIALISASI SOSIALISASI ANTI GRATIFIKASI