Sosialisasi Pelayanan Perkara Prodeo

  • Senin, 03 Juni 2024
  • Admin
  • Dilihat 49 kali

Prodeo Merupakan Bentuk Layanan Berupa Pembebasan Biaya Perkara Yang Ditujukan Kepada Masyarakat Yang Tidak Mampu Secara Ekonomi Dalam Perkara Perdata Di Lingkup Peradilan Umum, Peradilan Agama Dan Tata Usaha Negara Pada Tingkat Pertama Maupun Pada Tingkat Banding, Kasasi Dan Peninjauan Kembali Di Mahkamah Agung RI, Maupun Pelaksanaan Putusan (Eksekusi);

Pembebasan Biaya Perkara Dimaksud Berupa Pemberian Bantuan Biaya Penanganan Perkara Yang Dibebankan Pada Anggaran Satuan Kerja Pengadilan ;

JENIS PERKARA YANG DAPAT DIBEBASKAN DARI BIAYA PERKARA:

  • Permohonan/volunteer 
    • Ganti nama
    • Pengangkatan anak
    • Pengampuan
    • dll.
  • Gugatan Sederhana
  • Perdata khusus
  • Eksekusi 

SYARAT PENGAJUAN PRODEO

  • Setiap orang/sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi ;
  • Dibuktikan dengan:
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu yang diterbitkan oleh kepala desa/lurah, yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu secara ekonomi atau
    2. Surat keterangan tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin, Jamkesmas, Kartu Raskin, Kartu Program Keluarga Harapan, Bantuan langsung tunai, atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang;
  • Surat Permohonan secara tertulis ;
  • Surat Pernyataan tidak mampu yang dibuat Pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan Negeri;
  • Surat Gugatan/Permohonan Perkara Perdata.

TATA CARA PENGAJUAN PRODEO

  • Melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud diatas ;
  • Diajukan melalui meja 1 pada PTSP Pengadilan ;
  • Panitera memeriksa kelayakan dan kelengkapan berkas prodeo ;
  • Sekretaris melakukan pengecekan mengenai kesediaan anggaran untuk prodeo ;
  • Ketua Pengadilan melakukan pengecekan berkas dan mengeluarkan penetapan layanan pembebasan biaya perkara apabila permohonan prodeo dikabulkan ;
  • Sekretaris menerima Salinan penetapan prodeo sebagai dasar pengeluaran anggaran, dan membuat SK untuk membebankan biaya perkara ke anggaran negara ;
  • Apabila permohonan tidak dikabulkan, maka perkara menjadi perkara biasa ;

ALUR PEMBIAYAAN

  • Kasir mencatatkan perkara tersebut sebagai perkara prodeo ;
  • Kasir menyerahkan bukti penggunaan biaya perkara kepada bendahara pengeluaran ;
  • Bendahara pengeluaran, mengeluarkan anggaran sebagaimana yang disampaikan oleh kasir dan diserahkan kepada kasir untuk biaya perkara;
  • Bendahara pengeluaran menyimpan bukti-bukti pengeluaran sebagai bukti pertanggungjawaban keuangan ;
  • Bendahara pengeluaran mencatat semua biaya yang telah dikeluarkan untuk layanan Pembebasan biaya perkara dalam pembukuan yang disediakan untuk itu ;

KOMPONEN -KOMPONEN DALAM PEMBIAYAAN PRODEO

  • Materai
  • Biaya pemanggilan para pihak;
  • Biaya Pemberitahuan kepada Para Pihak;
  • Biaya sita jaminan;
  • Biaya Pemeriksaan Setempat;
  • Biaya Saksi/ahli ;
  • Biaya panjar eksekusi;
  • PNBP/HHK dicatat nihil
  • Alat Tulis Kantor (ATK);
  • Penggandaan/fotokopi berkas dan atau Salinan;
  • Pengiriman surat -surat yang berkaitan dengan perkara dimaksud;
  • Pemberkasan;
  • Pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan yang habis pakai;

DASAR HUKUM

  • UUD NRI 1945;
  • HIR/RBg;
  • UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
  • UU Nomor 49 Tahun 2009 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum;
  • Perma 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan;
  • SK Dirjen Badilum Nomor 52/DJU/SK/HK.006/5/2014 tentang petunjuk pelaksanaan Perma No 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di Pengadilan;
  • Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Layanan Hukum Pembebasan Biaya Perkara (Prodeo) ;

Lampiran :

 Sosialisasi Pelayanan Perkara Prodeo

Lihat Berita Lainnya