Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik

  • Selasa, 30 Januari 2024
  • Admin
  • Dilihat 26 kali

Mediasi Di Pengadilan Secara Elektronik Yang Selanjutnya Disebut Mediasi Elektronik Adalah Cara Penyelesaian Sengketa Melalui Proses Perundingan Untuk Memperoleh Kesepakatan Para Pihak Dengan Dibantu Oleh Mediator Yang Dilakukan Dengan Dukungan Teknologi Informasi Dan Komunikasi.


Lampiran

 

Lihat Berita Lainnya