Sosialisasi Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

  • Rabu, 12 Juni 2024
  • Admin
  • Dilihat 107 kali

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.


ASAS

  • Pemulihan keadaan;
  • Penguatan hak, kebutuhan, kepentingan Korban;
  • Tanggung jawab Terdakwa;
  • Pidana sebagai upaya terakhir;
  • Konsensualitas;
  • Transparansi dan akuntabilitas.

RUANG LINGKUP

Harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.


TUJUAN

  • Memulihkan Korban;
  • Memulihkan hubungan Terdakwa, Korban,  dan/atau masyarakat;
  • Menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa;
  • Menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.

Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.


MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

JENIS PERKARA:

  • Tindak pidana ringan/kerugian dibawah Rp2.500.000,00/ tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
  • Delik aduan;
  • Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara;
  • Pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil;
  • Tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan.

MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:

  • Korban/Terdakwa menolak melakukan perdamaian;
  • Terdapat Relasi Kuasa;
  • Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.

MEKANISME MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

  • Hakim menanyakan kehadiran korban kepada Penuntut Umum;
  • Hakim menanyakan kronologis, kerugian yang timbul, perdamaian sebelum persidangan, dan pelaksanaannya;
  • Apabila korban tidak hadir persidangan ditunda selama 7 (tujuh) hari;
  • Hakim berwenang memeriksa perdamaian yang terjadi sebelum persidangan;
  • Apabila sudah dilaksanakan menjadi pertimbangan dalam Putusan;
  • Apabila belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya;
  • Terdakwa tidak sanggup melaksanakan, Hakim menanyakan kesediaan korban membuat kesepakatan baru;
  • Belum pernah melakukan perdamaian, Hakim menganjurkan untuk menempuh perdamaian;
  • Kesepakatan tanpa adanya kesesatan/paksaan/penipuan dari salah satu pihak;
  • Perkara delik aduan, korban menarik pengaduan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU;
  • Kesepakatan dianggap terlaksana saat perjanjian dittd di depan Hakim, sehingga penuntutan gugur/tidak dapat diterima;
  • Hakim berwenang memerintahkan PU memanggil pihak lain yang terkait;
  • Pelaksanan Keadilan Restoratif dilakukan paling lama sebelum tuntutan;
  • Dengan tetap memperhatikan masa penahanan Terdakwa dan jangka waktu penyelesaian perkara;
  • Korban meninggal dunia, kepentinggan diwakili ahli waris;
  • Terdakwa/korban penyandang disabilitas, dapat didampingi oleh keluarga/pendamping disabilitas;

KESEPAKATAN PERDAMAIAN

BERUPA:

  • Mengganti Kerugian;
  • Melaksanakan Suatu Perbuatan;
  • Tidak Melaksanakan Suatu Perbuatan;

DILARANG MEMUAT KETENTUAN:

  • Bertentangan Hukum/Ketertiban Umum/ Kesusilaan;
  • Melanggar HAM;
  • Merugikan Pihak Ketiga;
  • Tidak Dapat Dilaksanakan;

PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT/PENGAWASAN

Kesepakatan perdamaian dan/ kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/ kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Syarat Umum dalam Penjatuhan Pidana:

  • Tindak pidana yang dilakukan dapat diberikan pidana bersyarat/ pengawasan;
  • Terdakwa layak dengan pidana bersyarat/pengawasan;
  • Sudah mencapai kesepakatan dan dilaksanakan;
  • Dijatuhkan untuk paling lama 3 tahun;

Lampiran:

 SOSIALISASI PERMA 1 TAHUN 2024 TENTANG PEDOMAN MENGADILI PERKARA PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF

Lihat Berita Lainnya