Sosialisasi Perma 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
- Rabu, 12 Juni 2024
- Admin
- Dilihat 2461 kali

Keadilan Restoratif adalah pendekatan dalam penanganan perkara tindak pidana yang dilakukan dengan melibatkan para pihak baik korban, keluarga korban, terdakwa/anak, keluarga terdakwa/anak, dan/atau pihak lain yang terkait, dengan proses dan tujuan yang mengupayakan pemulihan, dan bukan hanya pembalasan.
ASAS
- Pemulihan keadaan;
- Penguatan hak, kebutuhan, kepentingan Korban;
- Tanggung jawab Terdakwa;
- Pidana sebagai upaya terakhir;
- Konsensualitas;
- Transparansi dan akuntabilitas.
RUANG LINGKUP
Harus diterapkan oleh seluruh Pengadilan, berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku.
TUJUAN
- Memulihkan Korban;
- Memulihkan hubungan Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat;
- Menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa;
- Menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan.
Keadilan Restoratif tidak bertujuan untuk menghapuskan pertanggungjawaban pidana.
MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
JENIS PERKARA:
- Tindak pidana ringan/kerugian dibawah Rp2.500.000,00/ tidak lebih dari upah minimum provinsi setempat;
- Delik aduan;
- Ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara;
- Pelaku Anak yang diversinya tidak berhasil;
- Tindak pidana lalu lintas berupa kejahatan.
MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
Hakim tidak berwenang menerapkan pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal:
- Korban/Terdakwa menolak melakukan perdamaian;
- Terdapat Relasi Kuasa;
- Terdakwa mengulangi tindak pidana sejenis dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Terdakwa selesai menjalani putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap.
MEKANISME MENGADILI BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIF
- Hakim menanyakan kehadiran korban kepada Penuntut Umum;
- Hakim menanyakan kronologis, kerugian yang timbul, perdamaian sebelum persidangan, dan pelaksanaannya;
- Apabila korban tidak hadir persidangan ditunda selama 7 (tujuh) hari;
- Hakim berwenang memeriksa perdamaian yang terjadi sebelum persidangan;
- Apabila sudah dilaksanakan menjadi pertimbangan dalam Putusan;
- Apabila belum dilaksanakan, Hakim menanyakan alasannya;
- Terdakwa tidak sanggup melaksanakan, Hakim menanyakan kesediaan korban membuat kesepakatan baru;
- Belum pernah melakukan perdamaian, Hakim menganjurkan untuk menempuh perdamaian;
- Kesepakatan tanpa adanya kesesatan/paksaan/penipuan dari salah satu pihak;
- Perkara delik aduan, korban menarik pengaduan dalam tenggang waktu yang ditentukan UU;
- Kesepakatan dianggap terlaksana saat perjanjian dittd di depan Hakim, sehingga penuntutan gugur/tidak dapat diterima;
- Hakim berwenang memerintahkan PU memanggil pihak lain yang terkait;
- Pelaksanan Keadilan Restoratif dilakukan paling lama sebelum tuntutan;
- Dengan tetap memperhatikan masa penahanan Terdakwa dan jangka waktu penyelesaian perkara;
- Korban meninggal dunia, kepentinggan diwakili ahli waris;
- Terdakwa/korban penyandang disabilitas, dapat didampingi oleh keluarga/pendamping disabilitas;
KESEPAKATAN PERDAMAIAN
BERUPA:
- Mengganti Kerugian;
- Melaksanakan Suatu Perbuatan;
- Tidak Melaksanakan Suatu Perbuatan;
DILARANG MEMUAT KETENTUAN:
- Bertentangan Hukum/Ketertiban Umum/ Kesusilaan;
- Melanggar HAM;
- Merugikan Pihak Ketiga;
- Tidak Dapat Dilaksanakan;
PENJATUHAN PIDANA BERSYARAT/PENGAWASAN
Kesepakatan perdamaian dan/ kesediaan Terdakwa untuk bertanggung jawab atas kerugian dan/ kebutuhan Korban sebagai akibat tindak pidana menjadi alasan yang meringankan hukuman dan/ menjadi pertimbangan untuk menjatuhkan pidana bersyarat/pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Syarat Umum dalam Penjatuhan Pidana:
- Tindak pidana yang dilakukan dapat diberikan pidana bersyarat/ pengawasan;
- Terdakwa layak dengan pidana bersyarat/pengawasan;
- Sudah mencapai kesepakatan dan dilaksanakan;
- Dijatuhkan untuk paling lama 3 tahun;
Lampiran:
Lihat Berita Lainnya