Sosialisasi Reformasi Birokrasi, E-court, Dan Pemaparan Proyek Perubahan Peserta Diklat Pim Iv Pengadilan Negeri Negara

  • Jum'at, 26 Oktober 2018
  • Admin
  • Dilihat 951 kali

Jumat, 26 Oktober 2018

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Negara, telah dilaksanakan sosialisasi mengenai Reformasi Birokrasi. Sosialisasi dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Hakim, serta seluruh Pegawai dan Honorer Pengadilan Negeri Negara.

Dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara Dr. I Gede Yuliartha, SH., MH. Beliau mengatakan bahwa semua elemen Pengadilan Negeri Negara harus mempelajari dan memahami Evaluasi yakni Zona Integritas (ZI) Menuju WBK / WBBM yang kini menjadi 6 Area, yang diantaranya adalah :

  1. Manajemen Perubahan, yang meliputi :Tim Kerja, Dokumen Rencana Pembangunan Zona Integritas, Pemantauan dan Evaluasi Pembangunan WBK/WBBM, serta Perubahan Pola Pikir dan Budaya Kerja.
  2. Penataan Tatalaksana, yang meliputi : Prosedur Operasional Tetap (SOP) Kegiatan Utama, E-Government, dan Keterbukaan Informasi Publik.
  3. Penataan Sistem Manajemen SDM, yang meliputi : Perencanaan Kebutuhan Pegawai Sesuai Dengan Kebutuhan Organisasi, Pola Mutasi Internal, Pengembangan Pegawai Berbasis Kompetensi, Penetapan Kinerja Individu, Penegakan Aturan Disiplin / Kode Etik / Kode Perilaku Pegawai, serta Sistem Informasi Kepegawaian.
  4. Penguatan Akuntabilitas, yang meliputi : Keterlibatan Pimpinan serta Pengelolaan Akuntabilitas Kinerja, 
  5. Pengaduan Masyaraka, yang meliputi : Pengendalian Gratifikasi, Penerapan SPIP, Pengaduan Masyarakat, Whistle-Blowing System, dan Penanganan Benturan Kepentingan.
  6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik, yang meliputi : Standar Pelayanan, Budaya Pelayanan Prima, Penilaian Kepuasan Terhadap Pelayan.

 

Setelah pemaparan dan sosialisasi mengenai Reformasi Biroklrasi selesai, acara dilanjutkan dengan Pemaparan Proyek Perubahan oleh Suyitno, ST. Kasubbag PTIP dan oleh I G. A. G. Swandana, ST., M.Si. Sekretaris Pengadilan Negeri Negara dimana mereka disini mensosialisasikan pengimplementasian e-court bagi Advokat khususnya dan masyarakat pencari keadilan,  hal tersebut juga nantinya dibantu dengan adanya pojok e-court yakni meja informasi bagi masyarakat khususnya advokat / pengacara untuk mengimplementasikan sistem e-court itu sendiri.

E-court merupakan layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara secara online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukan dengan saluran elektronik. Sementara e-court ditujukan penggunanya diimplementasikan pada para advokat / pengacara yang ingin berperkara. Mereka dimaksudnkan dipermudah dalam melakukan proses pendaftaran perkara secara online tanpa harus datang ke Pengadilan. E-court itu sendiri mencakup 3 proses, yakni :

  1.  e-Filing (Pendaftaran Perkara Online di Pengadilan), dimana pendaftaran perkara online dilakukan setelah terdaftar sebagai pengguna terdaftar dengan memilih Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, atau Pengadilan TUN yang sudah aktif melakukan pelayanan e-Court. Semua berkas pendaftaran dikirim secara elektronik melalui aplikasi e-Court Makamah Agung RI.
  2. e-Payment (Pembayaran Panjar Biaya Perkara Online),yakni dengan melakukan pendaftaran perkara online melalui e-Court, Pendaftar akan secara otomatis mendapatkan Taksiran Panjar Biaya (e-SKUM) dan Nomor Pembayaran (Virtual Account) yang dapat dibayarkan melalui saluran elektronik (Multi Channel) yang tersedia. Pendaftaran Perkara melalui e-Court secara singkat tahapannya adalah Daftar (Mendapatkan Nomor Pendaftaran Online), Melengkapi Data Pihak, Upload Berkas Gugatan, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara (e-Skum), Melakukan Pembayaran, Menunggu Verifikasi dan Mendapatkan Nomor Perkara dari Pengadilan Tempat Mendaftarkan Perkara.
  3.  e-Summons (Pemanggilan Pihak secara online), dalam hal ini apabila perkara tersebut telah terdaftar dan mendapat Nomor Perkara maka akan dilanjutkan sesuai tahapan Perkara selanjutnya pada SIPP, yakni Penetapan Majelis, Panitera Pengganti dan Jurusita / Jurusita Pengganti. Jurusita / Jurusita Pengganti nantinya juga akan memanggil secara elektronik.

. Untuk sosialisasi e-court selain peserta sosialisasi sebelumnya juga dihadiri oleh beberapa advokat di wilayah Pengadilan Negeri Negara. 

Lihat Berita Lainnya