Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor. 141/pdt.g/2024/pn Nga, A/n I Gede Sukadana

  • Selasa, 23 Juli 2024
  • Admin
  • Dilihat 465 kali

Pada hari Selasa tanggal 23 Juli 2024 saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 141/Pdt.G/2024/PN Nga Tanggal 06 Juni 2024

TELAH MEMANGGIL
I Gede Sukadana, Alamat dahulu beralamat di JL Sabda Palon, RT/RW 001/004, Banjar Dangintukadaya, Desa Dangintukadaya, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana sekarang tidak diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di: 

Jalan JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA; 
Hari  Rabu;
Tanggal 23 Oktober 2024;
Pukul 11.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:

Ni Komang Budi Tamiasih Sebagai Penggugat; 
Lawan
I Gede Sukadana Sebagai Tergugat; 

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka panggilan ini saya laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum. 
Selanjutnya saya telah meningggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini kepadanya.
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengadilan Negeri Negara. 

 

Jurusita 

 

I Ketut Mulyadi


Lampiran:

 RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 141/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N I Gede Sukadana - Tanggal 23 Juli 2024 

Lihat Pengumuman Lainnya