Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor. 188/pdt.g/2024/pn Nga, A/n Ni Luh Seniasih
- Selasa, 06 Agustus 2024
- Admin
- Dilihat 495 kali
Pada hari Selasa tanggal 6 Agustus 2024 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga Tanggal 5 Agustus 2024;
TELAH MEMANGGIL
NI LUH SENIASIH, Alamat dahulu bertempat tinggal di Banjar Mekarsari, Kelurahan Manistutu ,Kecamatan Melaya , Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali .sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti, sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang pertama Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Rabu;
Tanggal : 04 September 2024
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
I PUTU DIANA Sebagai Penggugat;
Melawan
NI LUH SENIASIH Sebagai Tergugat;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka Panggilan ini saya Laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas Panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini kepadanya;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Penqadilan Negeri Negara.
Jurusita Pengganti
ttd
I Ketut Suparta
Lampiran:
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor. 188/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N NI LUH SENIASIH
Lihat Pengumuman Lainnya