Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 283/pdt.g/2023/pn Nga, A/n Ni Kadek Pariani

  • Rabu, 13 Desember 2023
  • Admin
  • Dilihat 183 kali

Pada hari Rabu, tanggal 13 Desember 2023. saya I Wayan Sunardi, S.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 283/Pdt.G/2023/PN Nga tanggal 12 Desember 2023;

TELAH MEMANGGIL

Nl KADEK PARIANI, Tempat tanggal lahir : Tabanan, 14-07-1991, Perempuan, Pekerjaan Petani/pekebun, Agama Hindu, beralamat dahulu tinggal di Banjar Yeh Buah, Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekarang tidak diketahui tempat tinggalnya, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT.

Untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Senin;
Tanggal : 15 Januari 2024;
Pukul : 10.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:
I PUTU EKA WIADNYANA Sebagai PENGGUGAT;
Lawan
Nl KADEK PARIANI Sebagai TERGUGAT;

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya maka Panggilan ini saya jalankan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan sehelai relaas panggilan ini kepadanya. Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara

Lampiran:

 Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 283/Pdt.G/2023/PN Nga, A/N Ni Kadek Pariani

Lihat Pengumuman Lainnya