Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 36/pdt.g/2024/pn Nga, A/n Ni Ronny Budiono

  • Kamis, 07 Maret 2024
  • Admin
  • Dilihat 95 kali

Pada hari Rabu  tanggal 6 Maret 2024 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga Tanggal 01 Pebruari 2024;

TELAH MEMANGGIL

RONNY BUDIONO, Alamat dahulu bertempat tinggal  di Jl Jalak Putih 6 Lingk Arum,RT/RW 017/-,Kelurahan Gilimanuk,Kecamatan Melaya ,Kabupaten Jembrana,dan sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai  Tergugat ;

untuk menghadap sidang kedua Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:

Jalan                  :    JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;

Hari                     :    Senin;

Tanggal              :    10 Juni 2024

Pukul                  :    09.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:

KRISNA SETIAWATI  Sebagai  Penggugat;

Melawan

RONNY BUDIONO Sebagai  Tergugat;

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka Panggilan ini saya Laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas  Panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum.

Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini kepadanya;

           Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara

 

    Jurusita,

I Ketut Suparta

 


Lampiran:

 Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N Ni Ronny Budiono

Lihat Pengumuman Lainnya