Relaas Pemberitahuan Penetapan Kepada Tergugat Nomor Perkara 99/pdt.g/2023/pn Nga, A/n Ni Gusti Kade Adi Artawan

  • Senin, 27 Mei 2024
  • Admin
  • Dilihat 85 kali

Pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2024, saya I Wayan Sunardi, S.H. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 99/Pdt.G/2023/PN Nga; 
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
Gusti Kade Adi Artawan, Tempat tanggal lahir: Mendoyo Dauh Tukad, 18-02-1993, Laki-laki, NIK: 5101021802030003, Pekerjaan Petani/pekebun, Agama Hindu, beralamat dahulu tinggal di Banjar Kepuh, Desa Mendoyo Dauh Tukad, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana sekarang tidak diketahui keberadaannya di Wilayah NKRI, selanjutnya disebut sebagai : TERGUGAT 

Tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal
27 Mei 2024 antara :  Gusti Ayu Kade Novi Astuti Sebagai Penggugat;
Lawan 
Gusti Kade Adi Wartawan Sebagai Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut : 
MENGADILI:
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 99/Pdt.G/2024/PN Nga dari Penggugat tersebut;
2. Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Negara melakukan pencoretan perkara dari buku register yang diperuntukkan untuk itu; 
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); 

Selanjutnya saya beritahukan kepada yang bersangkutan akan haknya, bahwa ia/mereka dapat mengajukan perlawanan/permohonan banding atas putusan Verstek/putusan terakhir dalam tenggang waktu 14
(empat belas) hari sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang, terhitung sejak diberitahukan kepadanya/mereka. 

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya maka pemberitahuan ini saya jalankan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas pemberitahuan ini dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum. 
Demikian relaas pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara. 

 

Jurusita Pengganti,

 

I Wayan Sunardi

 


Lampiran:

  Panggilan Relaas Pemberitahuan Penetapan Kepada Tergugat Nomor Perkara 99/Pdt.G/2023/PN Nga

Lihat Pengumuman Lainnya