Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat Nomor 188/pdt.g/2024/pn Nga Perkara, A/n Ni Luh Seniasih
- Kamis, 05 September 2024
- Admin
- Dilihat 492 kali
Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga;
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
NI LUH SENIASIH, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal di Banjar Mekarsari, Kelurahan Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Sekarang Alamatnya, tidak diketahui dengan jelas dan pasti Bali, sebagai Tergugat;
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 4 September 2024 antara:
I PUTU DIANA Sebagai Penggugat; Lawan NI LUH SENIASIH Sebagai Tergugat;
yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN
1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga dari Penggugat tersebut;
2. , Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Negara melakukan pencoretan perkara dari buku register yang diperuntukkan untuk itu;
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp755.000,00 (Tujuh Ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa Tergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.
Jurusita Pengganti,
I Ketut Suparta
Lampiran:
Lihat Pengumuman Lainnya