Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat Nomor 188/pdt.g/2024/pn Nga Perkara, A/n Ni Luh Seniasih

  • Kamis, 05 September 2024
  • Admin
  • Dilihat 492 kali

Pada hari Rabu, tanggal 4 September 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga;

TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA:
NI LUH SENIASIH, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal di Banjar Mekarsari, Kelurahan Manistutu, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Sekarang Alamatnya, tidak diketahui dengan jelas dan pasti Bali, sebagai Tergugat; 

tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 4 September 2024 antara:

I PUTU DIANA Sebagai Penggugat; Lawan NI LUH SENIASIH Sebagai Tergugat;

yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENETAPKAN 

1. Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Nomor 188/Pdt.G/2024/PN Nga dari Penggugat tersebut; 
2. , Memerintahkan agar Panitera Pengadilan Negeri Negara melakukan pencoretan perkara dari buku register yang diperuntukkan untuk itu; 
3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp755.000,00 (Tujuh Ratus lima puluh lima ribu rupiah);

Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa Tergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan. 

Jurusita Pengganti,

 

I Ketut Suparta


Lampiran:   

  RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT NOMOR 188/Pdt.G/2024/PN Nga PERKARA, A/N NI LUH SENIASIH 

Lihat Pengumuman Lainnya