Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat  Nomor 36/pdt.g/2024/pn Nga, A/n Ronny Budiono

  • Jum'at, 14 Juni 2024
  • Admin
  • Dilihat 503 kali

Pada hari .Jumat, tanggal 14 Juni 2024, saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga; 
TELAH MEMBERITAHUKAN KEPADA: 
Ronny Budiono, bertempat tinggal di Dahulu Bertempat Tinggal Di JI. Jalak Putih 6 Lingk Arum, Rt/rw 017/-, Kelurahan Gilimanuk , Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana Dan Sekarang Tidak Diketahui  Alamatnya, sebagai Tergugat; 
tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga tanggal 14 Juni 2024 antara: 
Krisna Setiawati Sebagai Penggugat; 
Lawan 
Ronny Budiono Sebagai Tergugat; 

yang amarnya berbunyi sebagai berikut: 
MENGADILI: 

  1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir; 
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek; 
  3. Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Kristen pada tanggal 10 Oktober 2021 di Kabupaten Jembrana dan telah tercatat sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 5101-KW-13102021-0017, tertanggal 14 Oktober 2021, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; 
  4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana, untuk didaftar dalam sebuah daftar yang diperuntukkan untuk itu; 
  5. Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan putusan ini, kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan perceraian ini berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1 .420.000,00 (satu juta empat ratus dua puluh ribu rupiah); 

Pemberitahuan ini saya jalankan melalui pengumuman lewat media massa dengan memperingatkan bahwa T ergugat dalam tenggang waktu 30 hari setelah pengumuman ini dapat mengajukan perlawanan.

 

Jurusita Pengganti,

 

I Ketut Suparta

 


Lampiran:

 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT  Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N RONNY BUDIONO

Lihat Pengumuman Lainnya