Info Shanti Episode 4 - Eksekusi Putusan Perdata Eksekusi Tanpa Anarki

  • Jum'at, 22 September 2023
  • Admin
  • Dilihat 98 kali

Jum’at, 22 September 2023, Pengadilan Negeri Negara kembali melaksanakan Kegiatan Talk Show bersama Radio Ananta Praja Swara 99.9 FM “Radionya Masyarakat Jembrana”. Program Talk Show dengan mengusung nama “INFO SHANTI” infonya Pengadilan Negeri Negara tersebut dilaksanakan dalam rangka meningkatkan keterbukaan informasi publik secara optimal di lingkungan wilayah hukum Pengadilan Negeri Negara.

Pada kegiatan Talk Show episode 4 (empat) Info Shanti membawakan Topik Eksekusi Putusan Perdata Eksekusi Tanpa Anarki dengan narasumber:

• Ketua Pengadilan Negeri Negara Ibu Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H.

• Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H.

Pada episode kali ini dibahas mengenai Eksekusi. Yang dimana Eksekusi adalah menjalankan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (res judicata/inkracht van gewijsde) yang bersifat penghukuman (condemnatoir), yang dilakukan secara paksa, jika perlu dengan bantuan kekuatan umum. Pada talkshow tersebut selain pengertian eksekusi juga dibahas mulai dari dasar Eksekusi, obyek eksekusi, pihak yang terlibat, sampai syarat permohonan eksekusi hingga pelaksanaanya.

Dalam episode kali ini juga dibahas mengenai sarana layanan eksekusi yang salah satunya adalah Inovasi Layanan terbaru PN Negara yaitu Aplkiasi EDASA (Eksekusi Dalam Sentuhan). Inovasi yang berawal dari Ide Wakil Ketua PN Negara Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H. yang kemudian diterapkan ke aplikasi oleh Panitera Muda Perdata PN Negara Bapak I Putu Oka Wiadnyana, S.H selaku Pengembang.

Tujuan Aplikasi E DASA untuk mewujudkan pelayanan eksekusi yang cepat, efektif, efisien dan transparan serta biaya murah.

Pengguna dapat mengakses E DASA di edasa.pn-negara.info, kemudian mendaftar sebagai user dengan memasukkan email dan nomor WA serta password yg diingankan, lakukan verifikasi pada email dan pengguna sudah bisa menggunakan E DASA.

Sebagai closing Statement Ketua Pengadilan Negeri Negara Ibu Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. menyampaikan “Kami berharap masyarakat dapat menghormati putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan bersedia melaksanakan putusan secara sukarela, sehingga eksekusi atau upaya paksa tidak perlu dilakukan. Namun demikian jika eksekusi harus dilakukan, melalui Info Shanti ini 2 menit kami mengajak kepada seluruh masyarakat agar mentaati dan menghormati seluruh proses Eksekusi, sehingga PN Negara selalu dapat mewujudkan EKSEKUSI TANPA ANARKI”.


Lampiran :

 Materi Info Shanti Episode 4 - Eksekusi Putusan Perdata Eksekusi Tanpa Anarki

Lihat Berita Lainnya