PENGERTIAN MEDIASI
Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang mediator netral dan tidak memihak.
Dalam proses peradilan, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.
Dasar Hukum
- PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
- PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik
Tujuan Mediasi
- Mendorong perdamaian yang adil dan saling menguntungkan
- Memberikan kesempatan penyelesaian sengketa secara musyawarah
- Menghemat waktu, biaya, dan tenaga
- Menjaga hubungan baik para pihak
Prinsip Mediasi
- Sukarela
- Kerahasiaan
- Netralitas mediator
- Iktikad baik
- Cepat, sederhana, dan berbiaya ringan
Peran Mediator
Mediator adalah pihak ketiga yang:
- Bersifat netral dan independen
- Membantu komunikasi dan negosiasi para pihak
- Mendorong tercapainya kesepakatan perdamaian
- Tidak memiliki kewenangan memutus perkara
Perkara yang WAJIB Menempuh Mediasi
Seluruh perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib diupayakan mediasi, termasuk:
- Perkara perdata umum dan agama
- Perceraian, harta bersama, waris, hadhanah
- Wanprestasi, perbuatan melawan hukum
- Sengketa perjanjian dan hak keperdataan lainnya
Perkara yang TIDAK WAJIB Dimediasi
Mediasi tidak wajib untuk:
- Perkara Pengadilan Niaga (kepailitan, PKPU)
- Perkara Pengadilan Hubungan Industrial
- Perkara dengan tenggat waktu tertentu menurut undang-undang
- Perkara verstek (tanpa kehadiran tergugat)
- Gugatan sederhana
- Perkara yang sudah dimediasi di luar pengadilan dengan mediator bersertifikat
Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Hadir dan berpartisipasi aktif
- Beritikad baik selama proses mediasi
- Menjaga kerahasiaan proses
- Menghormati peran mediator
Akibat Hukum Tidak Beritikad Baik
Hakim dapat:
- Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
- Membebankan biaya mediasi kepada pihak yang tidak beritikad baik
