PENGERTIAN MEDIASI

Mediasi adalah cara penyelesaian sengketa melalui perundingan untuk mencapai kesepakatan para pihak dengan bantuan seorang mediator netral dan tidak memihak.

Dalam proses peradilan, mediasi merupakan tahapan wajib sebelum pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.


Dasar Hukum

  • PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
  • PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan Secara Elektronik

Tujuan Mediasi

  • Mendorong perdamaian yang adil dan saling menguntungkan
  • Memberikan kesempatan penyelesaian sengketa secara musyawarah
  • Menghemat waktu, biaya, dan tenaga
  • Menjaga hubungan baik para pihak

Prinsip Mediasi

  • Sukarela
  • Kerahasiaan
  • Netralitas mediator
  • Iktikad baik
  • Cepat, sederhana, dan berbiaya ringan

Peran Mediator

Mediator adalah pihak ketiga yang:

  • Bersifat netral dan independen
  • Membantu komunikasi dan negosiasi para pihak
  • Mendorong tercapainya kesepakatan perdamaian
  • Tidak memiliki kewenangan memutus perkara

Perkara yang WAJIB Menempuh Mediasi

Seluruh perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib diupayakan mediasi, termasuk:

  • Perkara perdata umum dan agama
  • Perceraian, harta bersama, waris, hadhanah
  • Wanprestasi, perbuatan melawan hukum
  • Sengketa perjanjian dan hak keperdataan lainnya

Perkara yang TIDAK WAJIB Dimediasi

Mediasi tidak wajib untuk:

  • Perkara Pengadilan Niaga (kepailitan, PKPU)
  • Perkara Pengadilan Hubungan Industrial
  • Perkara dengan tenggat waktu tertentu menurut undang-undang
  • Perkara verstek (tanpa kehadiran tergugat)
  • Gugatan sederhana
  • Perkara yang sudah dimediasi di luar pengadilan dengan mediator bersertifikat

Hak dan Kewajiban Para Pihak

  • Hadir dan berpartisipasi aktif
  • Beritikad baik selama proses mediasi
  • Menjaga kerahasiaan proses
  • Menghormati peran mediator

Akibat Hukum Tidak Beritikad Baik

Hakim dapat:

  • Menyatakan gugatan tidak dapat diterima
  • Membebankan biaya mediasi kepada pihak yang tidak beritikad baik