Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali
- Selasa, 17 Oktober 2017
- Admin
- Dilihat 1865 kali
Berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali dengan nomor 003.1/6919/BKD ,Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2017 ditetapkan sebagai Hari Libur Fakultatif Hari Raya Dipawali
Lihat Berita Lainnya