Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan
- Selasa, 21 April 2026
- Admin
- Dilihat 72 kali
APA ITU PENYANDANG DISABILITAS?
Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2025
Penyandang Disabilitas adalah setiap orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka lama yang menghadapi hambatan dalam proses peradilan (sebagai terdakwa, saksi, korban, dll)
Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2025
Hakim dalam mengadili perkara dan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan asas:
- a. penghormatan terhadap martabat;
- b. otonomi individu;
- c. tanpa diskriminasi;
- d. partisipasi penuh;
- e. keragaman manusia;
- f. kesamaan kesempatan;
- g. kesetaraan;
- h. Aksesibilitas;
- i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
- j. inklusif; dan
- k. pelindungan lebih.
Lihat Berita Lainnya
