Pedoman Mengadili Perkara Bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan Dengan Hukum Di Pengadilan

  • Selasa, 21 April 2026
  • Admin
  • Dilihat 72 kali

APA ITU PENYANDANG DISABILITAS?

Pasal 1 Perma Nomor 2 Tahun 2025

Penyandang Disabilitas adalah setiap orang dengan keterbatasan fisik, intelektual, mental, atau sensorik jangka lama yang menghadapi hambatan dalam proses peradilan (sebagai terdakwa, saksi, korban, dll)

 

Pasal 2 Perma Nomor 2 Tahun 2025

Hakim dalam mengadili perkara dan Aparatur Pengadilan dalam memberikan pelayanan kepada Penyandang Disabilitas berdasarkan asas:

  • a. penghormatan terhadap martabat;
  • b. otonomi individu;
  • c. tanpa diskriminasi;
  • d. partisipasi penuh;
  • e. keragaman manusia;
  • f. kesamaan kesempatan;
  • g. kesetaraan;
  • h. Aksesibilitas;
  • i. kapasitas yang terus berkembang dan identitas anak;
  • j. inklusif; dan
  • k. pelindungan lebih.

 Materi Pedoman Mengadili Perkara bagi Penyandang Disabilitas Berhadapan dengan Hukum di Pengadilan Berdasarkan PERMA Nomor 2 Tahun 2025

 

Lihat Berita Lainnya