Pelatihan Bagi Petugas Ptsp Bersama Bank Bri Cabang Negara
- Jum'at, 13 Juni 2025
- Admin
- Dilihat 4 kali

Negara, 13 Juni 2025 – Bertempat di Ruang Aula Pengadilan Negeri Negara, telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Khusus bagi Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) bekerja sama dengan Bank BRI Cabang Negara. Kegiatan ini merupakan bentuk tindak lanjut atas kerja sama antara Pengadilan Negeri Negara dengan Bank BRI Cabang Negara, serta sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Pelatihan ini secara khusus ditujukan bagi petugas PTSP Pengadilan Negeri Negara, guna memperkuat kompetensi dan pemahaman dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan. Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara, Bapak Ida Bagus Made Ari Suamba, S.H., M.H., para Hakim, serta dihadiri oleh seluruh pegawai dan PPNPN di lingkungan Pengadilan Negeri Negara.
Melalui pelatihan ini, para petugas PTSP mendapatkan pembekalan tentang peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat, khususnya pencari keadilan, agar dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, ramah, dan sesuai dengan prinsip pelayanan publik yang prima.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Negara menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat peran strategis PTSP sebagai garda terdepan pelayanan pengadilan. Profesionalisme, integritas, dan kemampuan komunikasi menjadi poin penting dalam membentuk kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Beliau juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bank BRI Cabang Negara atas kerja sama dan kesempatan yang telah diberikan, sehingga pelatihan ini dapat terselenggara dengan baik dan memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas layanan pengadilan.
Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama antara Keluarga Besar Pengadilan Negeri Negara dan perwakilan dari Bank BRI Cabang Negara. Sinergi ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Negara dalam memberikan pelayanan yang modern, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.