Pengadilan Negeri Negara Berhasil Mediasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
- Kamis, 11 Desember 2025
- Admin
- Dilihat 141 kali
Kamis, 11 Desember 2025, bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Negara, telah dilaksanakan mediasi dalam perkara Nomor 268/Pdt.G/2025/PN Nga dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Mediasi dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., selaku Hakim Mediator.
Proses mediasi berlangsung dengan baik dan kondusif. Mediasi dihadiri oleh seluruh pihak Penggugat, Tergugat, dan Turut Tergugat, beserta kuasa hukum Penggugat, kuasa hukum Tergugat, dan kuasa hukum Turut Tergugat.
Adapun pihak Tergugat dan Turut Tergugat dalam perkara ini adalah:
-
Tergugat: Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
-
Turut Tergugat: Kantor Pertanahan Kabupaten Jembrana
Dengan pendekatan komunikatif dan profesional dari Hakim Mediator, para pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai, sehingga perkara tidak perlu dilanjutkan ke tahap persidangan.
Keberhasilan ini mencerminkan komitmen Pengadilan Negeri Negara dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur mediasi sebagai upaya penyelesaian yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan.
Lihat Berita Lainnya