Pengadilan Negeri Negara Menggelar Acara Sosialisasi Perma 6, 7 Dan 8 Tahun 2022 Serta Peraturan Pelaksanaanya

  • Senin, 08 Mei 2023
  • Admin
  • Dilihat 495 kali

Pengadilan Negeri Negara menggelar Acara Sosialisasi PERMA 6, 7, dan 8 Tahun 2022, SK KMA no. 363/KMA/SK/XII/2022 serta Peraturan Pelaksanaannya dan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 pada hari Senin (6/5/2023) di Aula Pengadilan Negeri Negara. Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri Jembrana, Polres Jembrana, Advokat, Rutan Negara, Camat di Wilayah Kabupaten Jembrana, Pos Jembrana.

adapun susunan acaranya :

- Pembukaan

- Menyanyikan Lagu Indonesia, Hymne MARI, dan Mars PN Negara

- Doa

- Pembahasan materi sosialisasi

- Tanya Jawab dan Penutup

Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Kadek Kusuma Wardani, S.H., M.H. , menjelaskan maksud dan tujuan Sosialisasi tersebut adalah untuk berbagi informasi kepada instansi terkait dan perwakilan masyarakat agar diketahui dan dipahami.

Pentingnya mengetahui administrasi perkara dan persidangan secara elektronik untuk perkara perdata, pidana serta keterbukaan informasi publik pada Pengadilan Negeri Negara untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan. serta diharapkan ada masukan dari peserta sosialisasi dalam rangka penerapan aturan ini secara maksimal.

Setelah sambutan dari Ketua Pengadilan Negeri Negara, dilanjutkan dengan pembahasan materi sosialisasi dimana Narasumber menyampaikan serta menampilkan bahan paparan berupa video dan Presentasi. Selain membahas materi Perma 6, 7, 8 Tahun 2022, dalam sosialisasi tersebut juga dilaksanakan sosialisasi Aplikasi EPTSP dari Pengadilan Tinggi Denpasar.

Dalam sesi tanya jawab dari Kepolisian dan Kejaksaan menyatakan sangat terbantu dengan aplikasi E-BERPADU yang telah berjalan baik. Dari Kominfo menyambut baik aplikasi Pengadilan Tinggi Denpasar yang sangat mudah tanpa harus membuat user dan password bagi pengguna.

Acara ditutup dengan foto bersama tamu undangan.

 

  

  .

  

 

Lihat Berita Lainnya