Publikasi Peresmian Operasional Pengadilan Baru Bertempat Di Melonguane, Kab. Talaud, Sulawesi Utara

  • Senin, 22 Oktober 2018
  • Admin
  • Dilihat 1034 kali

KETUA MAHKAMAH AGUNG RESMIKAN 85 PENGADILAN BARU DI KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD

Pada Hari Senin tanggal 22 Oktober 2018 bertempat di Melounguane, Kabupaten Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. H. M. Hatta Ali,. S.H., M.H telah meresmikan operasionalisasi ke - 85 (delapan puluh lima) Pengadilan baru di seluruh Indonesia.

Ke - 85 (delapan puluh lima) pengadilan baru tersebut terdiri dari 3 (tiga) badan peradilan yaitu :

  • 30 (tiga puluh) Pengadilan Negeri
  • 50 (lima puluh) Pengadilan Agama
  • 3 (tiga) Mahkamah Syar’iyah, dan
  • 2 (dua) Pengadilan Tata Usaha Negara. 

85 Pengadilan yang baru dibentuk, masih memiliki keterbatasan sarana dan prasarana dalam operasionalnya, antara lain hanya 15 pengadilan yang tanahnya telah berstatus bersertifikat a.n Mahkamah Agung RI, sementara 26 pengadilan berstatus hibah tanah Pemda setempat, 26 pengadilan dalam proses hibah tanah oleh Pemda setempat, 15 pengadilan berstatus pinjam pakai tanah dari Pemda setempat bahkan terdapat 3 pengadilan berstatus belum ada alokasi tanahnya (dalam proses pengadaan).

Untuk prasarana gedung kantor pengadilan baru, terdapat 68 pengadilan yang gedungnya berstatus pinjam pakai Pemda setempat, sementara 11 pengadilan menggunakan aset bangunan dari pengadilan terdekat (zitting plat), 3 pengadilan yang berstatus hibah dari Pemda setempat, 3 pengadilan berstatus sewa ke pihak lain dan 1 pengadilan berstatus pinjam pakai dari Kementerian/Lembaga setempat. 

Berdasarkan pasal 28 D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhat atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. Ketentuan tersebut memeberikan kosekuensi bahwa negara wajib untuk menyediakan sarana dan fasilitas bagi warga negara untuk dapat memperoleh layanan hukum dan keadilan. Dalam rangka menjalankan amanat konstitusi untuk menjangkau akses keadilan bagi masyarakat dan pencari keadilan di daerah – daerah yang jauh dari  lokasi pengadilan, maka dibentuk 85 pengadilan baru agar lebih memudahkan bagi masyarakat untuk mendapatkan layanan hukum, dan keadilan.

Selain dihadiri Ketua Mahkamah Agung RI, acara peresmian tersebut dihadiri oleh beberapa orang Hakim Agung, Sekretaris Mahkamah Agung dan Pejabat Eselon Satu di lingkungan Mahkamah Agung dan serta pimpinan Pengadilan yang baru diresmikan. Awal dibentuknya Pengadilan - Pengadilan yang baru yaitu di daerah-daerah yang awalnya secara geografis berada sangat jauh dan sulitnya akses pencari keadilan karena domisilinya sangat jauh ke kantor pengadilan sehingga biaya, waktu, dan jarak tempuh menjadi suatu permasalahan yang berat.

Sebelumnya kabupaten Talaud dengan ibu kota Melonguane termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan negeri Tahuna di Kabupaten Sangihe, padahal antara Kabupaten Talaud dengan Kabupaten Sangihe terpisah oleh laut. Dua Kabupaten tersebut hanya ditempuh dengan transportasi udara dengan rute Talaud-Manado-Sangihe sehingga masyarakat yang berdomisili di Kota Melonguane untuk bisa datang ke Pengadilan Negeri Tahuna harus terbang naik pesawat ke Manado terlebih dahulu baru terbang lagi ke Kabupaten Sangihetempat Pengadilan Negeri Tahuna berada. Sekarang dengan berdirinya Pengadilan Negeri Melonguane, maka masyarakat yang tinggal di Kabupaten Talaud perlu lagi harus menggunakan pesawat untuk datang ke Pengadilan

Ketua Mahkamah Agung Prof. Dr. M Hatta Ali, S.H., M.H mengatakan bahwa terbentuknya pengadilan baru semata  - mata ditujukan untuk berdiirinya sebuah bangunan pengadilan di suatu daerah yang wilayah administratifnya mengalamai pemekaran, namun yang lebih penting adalah bisa lebih mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat dan para pencari keadilan yang domisilinya jauh dari lokasi pengadilan. Kendala geografis di wilayah –wilayah tertentu seringkali menyulitkan bagi para pencari keadilan untuk bisa datang langsung ke Pengadilan, baik karena jarak antara pengadilan dengan tempat tinggal para pencari keadilan yang sangat jauh atau disebabkan karena kondisi alam yang sulit dilalui oleh alat transportasi, baik darat , laut maupun udara sehingga pada daerah – daerah tertentu untuk bisa sampai ke pengadilan memerlukan perjuangan sangat berat dan biaya yang cukup berat.

Dengan adanya Pengadilan yang baru pada masyarakat dengan domisili jauh tidak lagi mengeluarkan biaya yang besar untuk menuju ke pengadilan karena waktu tempuh menjadi relatif singkat. dan juga memaksimalkan pelayanan Mahkamah Agung kepada masyarakat pencari keadilan. Meskipun dengan segala keterbatasan anggaran, sarana dan prasarana serta Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk itu seluruh Pengadilan yang baru dibentuk harus tetap memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di daerah, sembari Mahkamah Agung terus berupaya untuk mengajukan anggaran untuk membangun kantor pengadilan secara bertahap. Demikian siaran pers ini dibuat untuk dimaklumi bersama dan atas kerjasamanya diucapkan terimakasih.

 

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI

 

Dr. Abdullah,. S.H., M.S. 

Lihat Berita Lainnya