Rapat Monitoring Dan Evaluasi Posbakum Di Pengadilan Negeri Negara

  • Rabu, 28 Mei 2025
  • Admin
  • Dilihat 21 kali

Negara, 28 Mei 2025 – Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Negara, telah dilaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara, Ibu Ni Gusti Made Utami, S.H., M.H., serta dihadiri oleh Wakil Ketua, Hakim Pengawas PTSP, Panitera, Sekretaris, Panitera Muda Hukum, dan perwakilan dari Posbakum PN Negara.

Rapat ini bertujuan untuk meninjau pelaksanaan layanan bantuan hukum yang diberikan oleh Posbakum kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya dalam rangka menjamin akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Dalam rapat tersebut, dibahas secara mendalam mengenai:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan. Peraturan ini menjadi dasar hukum bagi pengadilan dalam menyelenggarakan layanan Posbakum, penyediaan advokat secara pro bono, serta pembebasan biaya perkara bagi pencari keadilan yang memenuhi syarat.

  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI Nomor 1084/DJU/SK.HM.1.1/X/2024 yang memberikan pedoman teknis pelaksanaan layanan Posbakum, termasuk evaluasi kualitas layanan, koordinasi dengan penyedia layanan, serta mekanisme pelaporan yang harus dipatuhi oleh satuan kerja pengadilan.

Ketua Pengadilan menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan Posbakum sebagai bentuk nyata komitmen pengadilan dalam memberikan pelayanan prima dan mendekatkan keadilan kepada masyarakat. Selain itu, sinergi antara aparatur pengadilan dan penyedia Posbakum menjadi hal yang sangat penting untuk menjaga mutu layanan bantuan hukum.

Melalui rapat ini, diharapkan adanya penyempurnaan dan optimalisasi dalam pelaksanaan layanan Posbakum agar lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

 

 

Lihat Berita Lainnya