Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu Di Pengadilan

  • Jum'at, 30 Agustus 2024
  • Admin
  • Dilihat 250 kali

Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan

LATAR BELAKANG

Indonesia sebagai negara hukum, menjamin hak konstitusional setiap orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia, sehingga negara bertanggung jawab terhadap pemberian bantuan hukum bagi orang Yang tidak mampu sebagai perwujudan akses terhadap keadilan;

 

Jenis Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, meliputi:

  • Layanan Pembebasan Biaya Perkara (PRODEO),
  • Sidang di Luar Gedung Pengadilan, dan
  • Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) Pengadilan di lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, dan Peradilan Tata Usaha Negara

 

LAYANAN PRODEO

Pembebasan Biaya Perkara yang ditujukan kepada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi dalam perkara perdata baik di tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali, dengan syarat sebagai berikut:

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa setempat, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau surat pernyataan tidak mampu yang ditandatangani pemohon bantuan hukum dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.

 

SIDANG DI LUAR GEDUNG PENGADILAN

Sidang di Luar Gedung Pengadilan adalah sidang yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh Pengadilan di suatu tempat yang ada di dalam wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung Pengadilan dalam bentuk Sidang Keliling/Sidang di Tempat Sidang Tetap.

 

POSBAKUM DI PENGADILAN

Layanan yang dibentuk oleh dan ada pada setiap Pengadilan tingkat pertama untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum.

  • Bagi Masyarakat Tidak Mampu (Penggugat, Pemohon, Terdakwa, Saksi) 
  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Lurah/Kepala Desa, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu
    •      Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat
    •      (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu
    •      Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial atau
    •      dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin
  • Apabila tidak mempunyai dokumen diatas, dapat membuat Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan   ditandatangani oleh pemohon layanan dan disetujui oleh petugas posbakum pengadilan

Lampiran :

 Materi Sosialisasi Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu 

Lihat Berita Lainnya