Sosialisasi Perma No. 2 Th. 2012 Dan Perma No. 4 Th. 2014

  • Kamis, 08 November 2018
  • Admin
  • Dilihat 2580 kali

Kamis, 8 Nopember 2018

Bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Negara, telah dilaksanakan sosialisasi perihal pelaksanaan PERMA No. 2 Thn. 2012 mengenai Penyelesaian Batasan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan Jumlah Denda dalam KUHP. Intinya, Perma ini ditujukan untuk menyelesaikan penafsiran tentang nilai uang pada Tipiring dalam KUHP. Dalam Perma Nomor 2 Tahun 2012 tidak hanya memberikan keringanan kepada hakim agung dalam bekerja, namun juga menjadikan pencurian dibawah 2,5 juta tidak dapat ditahan.

Dipaparkan langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Negara Dr. I Gede Yuliartha, SH., MH. Perma ini memberikan kemudahan kepada terdakwa yang terlibat dalam perkara tipiring tidak perlu menunggu persidangan berlarut-larut sampai ke tahap kasasi seperti yang terjadi pada kasus Nenek Rasminah, pencurian piring yang sampai kasasi. "Jadi tidak usah lagi gonjang-ganjing mengenai kasus anak yang mencuri sendal dan nenek yang mencuri piring sampai berlarut-larut, tetapi satu hari bisa selesai."

Dihari tersebut juga dijelaskan PERMA No. 4 Thn. 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak. 

Sosialisasi dihadiri oleh Hakim, Kepolisian Setempat, Jaksa, dan Karyawan / Karyawati Pengadilan Negeri Negara. Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar. 

 

 

Lihat Berita Lainnya