Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022
- Rabu, 29 Oktober 2025
- Admin
- Dilihat 740 kali
Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI secara Elektronik
DASAR HUKUM
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
- SK KMA Nomor 207 / KMA / SK.HK2 / X / 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
- Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 / PAN / HK1.2.3 / IV / 2024 tentang Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik;
MAKSUD & TUJUAN
- Dimaksudkan sebagai dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik;
- Bertujuan untuk :
- Meningkatkan akses Masyarakat terhadap keadilan;
- Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
- Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
- Mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi;
RUANG LINGKUP DAN BERLAKU SEMENJAK KAPAN?
- Berlaku untuk Upaya Hukum di bawah ini :
- Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara perdata umum, Perdata Khusus, Perdata Agama, Tata usaha negara dan banding arbitrase;
- Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer;
- Kasasi demi kepentingan umum untuk perkara pidana, jinayat dan pidana militer; dan
- Peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak;
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 ini berlaku semenjak tanggal 28 September 2022
PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK
- E-COURT
Untuk perkara pedata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara, banding / arbitrase syariah, dan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak;
- E-BERPADU
Untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer;
CATATAN
- Dokumen persyaratan pengajuan Upaya Hukum yang disiapkan tidak memiliki perbedaan dengan yang offline, hanya saja Pihak yang mengajukan Upaya hukum juga harus menyiapkan dokumen dalam bentuk softcopy seperti PDF
- Untuk dapat menggunakan layanan pengajuan Upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik, baik itu Pemohon ataupun Termohon harus telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi E-Court maupun E-Berpadu
Lampiran
Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022
