Sosialisasi Perma Nomor 6 Tahun 2022

  • Rabu, 29 Oktober 2025
  • Admin
  • Dilihat 740 kali

Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung RI secara Elektronik

DASAR HUKUM

  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
  • SK KMA Nomor 207 / KMA / SK.HK2 / X / 2023 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Pengajuan Upaya Hukum dan Persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung secara elektronik;
  • Surat Edaran Panitera Mahkamah Agung RI Nomor 712 / PAN / HK1.2.3 / IV / 2024 tentang Pemberlakuan Upaya Hukum Kasasi dan Peninjauan Kembali secara elektronik;

MAKSUD & TUJUAN

  • Dimaksudkan sebagai dasar hukum dan panduan bagi Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan dibawahnya serta Para Pihak dalam melaksanakan administrasi dan persidangan perkara kasasi dan peninjauan kembali secara elektronik;
  • Bertujuan untuk :
  1. Meningkatkan akses Masyarakat terhadap keadilan;
  2. Mewujudkan prosedur berperkara yang sederhana, cepat dan biaya ringan;
  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam prosedur berperkara; dan
  4. Mewujudkan pengadilan yang modern dan professional dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi;

RUANG LINGKUP DAN BERLAKU SEMENJAK KAPAN?

  • Berlaku untuk Upaya Hukum di bawah ini :
  1. Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara perdata umum, Perdata Khusus, Perdata Agama, Tata usaha negara dan banding arbitrase;
  2. Kasasi atau Peninjauan Kembali perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer;
  3. Kasasi demi kepentingan umum untuk perkara pidana, jinayat dan pidana militer; dan
  4. Peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak;
  • Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 6 Tahun 2022 ini berlaku semenjak tanggal 28 September 2022

PENGAJUAN UPAYA HUKUM KASASI DAN PENINJAUAN KEMBALI SECARA ELEKTRONIK

  • E-COURT

          Untuk perkara pedata umum, perdata khusus, perdata agama, tata usaha negara, banding / arbitrase syariah, dan peninjauan kembali atas putusan pengadilan pajak;

  • E-BERPADU

          Untuk perkara pidana umum, pidana khusus, jinayat, dan pidana militer;

CATATAN

  • Dokumen persyaratan pengajuan Upaya Hukum yang disiapkan tidak memiliki perbedaan dengan yang offline, hanya saja Pihak yang mengajukan Upaya hukum juga harus menyiapkan dokumen dalam bentuk softcopy seperti PDF
  • Untuk dapat menggunakan layanan pengajuan Upaya hukum Kasasi dan PK secara elektronik, baik itu Pemohon ataupun Termohon harus telah terdaftar sebagai pengguna Aplikasi E-Court maupun E-Berpadu

Lampiran

 Sosialisasi PERMA Nomor 6 Tahun 2022

Lihat Berita Lainnya