Sosialisasi Sk Kma No. 2-144/kma/sk/viii/2022  tentang Pengadilan Negeri Negara Standar Pelayanan informasi Publik Di Pengadilan 

  • Rabu, 08 Januari 2025
  • Admin
  • Dilihat 96 kali

HAK PEMOHON INFORMASI

  • Mengajukan permohonan dan memperoleh Informasi Publik;
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
  • Menyebarluaskan Informasi Publik; 
  • Mengajukan sengketa informasi Publik

 

HAK PENGADILAN 

  • Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
  • Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan. 

 

KEWAJIBAN PENGADILAN

  • Mengikuti Standar Pelayanan, Kelembagaan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yang Ditetapkan Dalam Lampiran Keputusan KMA;
  • Menetapkan dan Memutakhirkan DIP;
  • Membuat dan Mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik;

 

KATEGORI INFORMASI

  • YANG WAJIB DIBUKA
    • Berkala
    • Serta Merta
    • Setiap Saat
  • YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
    • Membahayakan Negara;
    •  Berkaitan Dengan Kepentingan
    • Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    •  Berkaitan Dengan Hak Dan/ Atau Data Pribadi;
    •  Rahasia Jabatan;
    •  Belum Dikuasai Atau Didokumentasikan;
    • Informasi Publik Yang Dikecualikan
  • YANG DIKECUALIKAN
    • ?????Musyawarah Hakim,
    • Identitas  Hakim dan ASN Pengadilan yang Terkena Sanksi.
    • Identitas Pelapor.
    • Catatan dan Dokumen dalam Proses Mediasi.
    • Informasi yang dapat Mengungkap Identitas Pihak tertentu dalam Putusan Atau Penetapan Hakim dalam Perkara Tertentu
    • BAS dan Alat Bukti

 

PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DI PN NEGARA

  1. Dewan Pertimbangan 
  2. Atasan PPID
  3. PPID
  4. PPID Pelaksana
  5. Petugas Layanan Informasi 

 


Lampiran:

 Materi Sosialisasi SOSIALISASI SK KMA NO. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG PENGADILAN NEGERI NEGARA STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK DI PENGADILAN

Lihat Berita Lainnya