Sosialisasi Sk Kma No. 2-144/kma/sk/viii/2022 tentang Pengadilan Negeri Negara Standar Pelayanan informasi Publik Di Pengadilan
- Rabu, 08 Januari 2025
- Admin
- Dilihat 96 kali

HAK PEMOHON INFORMASI
- Mengajukan permohonan dan memperoleh Informasi Publik;
- Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
- Menghadiri pertemuan publik yang diselenggarakan oleh Pengadilan guna memperoleh Informasi Publik;
- Menyebarluaskan Informasi Publik;
- Mengajukan sengketa informasi Publik
HAK PENGADILAN
- Menolak memberikan Informasi Publik yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.
- Menolak memberikan dokumen cetak terkait data elektronik yang diminta dalam hal telah tersedia dalam sistem informasi pengadilan.
KEWAJIBAN PENGADILAN
- Mengikuti Standar Pelayanan, Kelembagaan Pengelola Informasi Dan Dokumentasi Yang Ditetapkan Dalam Lampiran Keputusan KMA;
- Menetapkan dan Memutakhirkan DIP;
- Membuat dan Mengumumkan Laporan Layanan Informasi Publik;
KATEGORI INFORMASI
- YANG WAJIB DIBUKA
- Berkala
- Serta Merta
- Setiap Saat
- YANG TIDAK DAPAT DIBERIKAN
- Membahayakan Negara;
- Berkaitan Dengan Kepentingan
- Perlindungan Usaha Dari Persaingan Usaha Tidak Sehat;
- Berkaitan Dengan Hak Dan/ Atau Data Pribadi;
- Rahasia Jabatan;
- Belum Dikuasai Atau Didokumentasikan;
- Informasi Publik Yang Dikecualikan
- YANG DIKECUALIKAN
- ?????Musyawarah Hakim,
- Identitas Hakim dan ASN Pengadilan yang Terkena Sanksi.
- Identitas Pelapor.
- Catatan dan Dokumen dalam Proses Mediasi.
- Informasi yang dapat Mengungkap Identitas Pihak tertentu dalam Putusan Atau Penetapan Hakim dalam Perkara Tertentu
- BAS dan Alat Bukti
PELAKSANA PELAYANAN INFORMASI DI PN NEGARA
- Dewan Pertimbangan
- Atasan PPID
- PPID
- PPID Pelaksana
- Petugas Layanan Informasi
Lampiran:
Lihat Berita Lainnya