Pengumuman Lelang I Perkara Eksekusi Nomor 5/pdt.eks/2017/pn Nga
- Rabu, 27 Desember 2023
- Admin
- Dilihat 545 kali
Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi Lelang melalui Internet-Cara Penawaran Tertutup (Closed Bidding) berupa barang tidak bergerak atas Perkara Eksekusi Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga.
Berupa empat bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.700 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2391/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 1.484.000.000,- (Satu milyar empat ratus delapan puluh empat juta rupiah );
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 1.400 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1717/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 703.755.000,- (Tujuh ratus tiga juta tujuh ratus lima puluh lima ribu rupiah );
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 310 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 504/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 441.640.000,- (Empat ratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bidang tanah berikut bangunan/gedung beserta sarana prasarana yang berdiri/melekat diatasnya seluas 3.270 m2, yang terlokasi di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 2014/Desa Tegal Badeng Barat atas nama I Nyoman Yardita;
Dengan harga limit Rp. 1.306.928.000,- (Satu milyar tiga ratus enam juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu rupiah );
Keseluruhan harga limit Rp. 3.936.323.000,- (tiga miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus dua puluh tiga ribu rupiah ) dan uang jaminan Rp. 790.000.000,- (tujuh ratus sembilan puluh juta rupiah) ;
Lampiran :
Pengumuman Lelang Pertama Nomor 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
Lihat Pengumuman Lainnya