Pengumuman Lelang Kedua Nomor 14/pdt.eks/2023/pn Nga
- Selasa, 17 September 2024
- Admin
- Dilihat 81 kali
Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : Nomor : 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga
Berupa :
- sebidang tanah seluas 395 M2 berikut bangunan dan segala sesuatu yang berdiri melekat di atasnya, sebagaimana tertuang dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3052 dan Surat Ukur Nomor 1237/Dhrw/2005 tanggal 11 Januari 2005 tercatat atas nama Insinyur Wayan Eko Septaryo Delarosa, terletak di Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas :
- Sebelah Timur : Tanah Milik
- Sebelah Selatan : Tanah Milik
- Sebelah Barat : Tanah Milik
- Sebelah Utara : Jalan
Dengan harga limit Rp. 659.653.500,- (enam seratus lima puluh sembilan juta enam ratus lima puluh tiga ribu lima ratus rupiah ) dan uang jaminan Rp. 165.000.000,- (seratus enam puluh lima juta rupiah) ;
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id
2. Pendaftaran Lelang
Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan
Hari : Rabu
Tanggal : 02 Oktober 2024
Batas Akhir Penawaran : 09.45 WIB (Waktu Server ALMI) atau 10.45 WITA
Alamat Domain : https://www.portal.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas
4. Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan
sebagai berikut:
- Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus(bukan dicicil)
- Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambat- lambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Penawaran Lelang
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling
lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau
tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang
jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab
pemenang lelang.
7. Informasi Lebih Lanjut
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.
Lampiran :
PENGUMUMAN LELANG KEDUA Nomor 14/Pdt.Eks/2023/PN Nga
Lihat Pengumuman Lainnya