Pengumuman Lelang Kedua Nomor 1/pdt.dlg/2023/pn Nga
- Selasa, 28 Mei 2024
- Admin
- Dilihat 250 kali
Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara : Nomor : 1/Pdt.Dlg/2023/PN Nga Jo. 1079/Pdt.G/2022/PN Dps Jo. 140/Pdt/.G/2023/PT Dps Jo. No. 77/Eks/2023/PN Dps Berupa 2 (dua) bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang sekarang dan atau kelak dikemudian hari akan berada ditanah itu yang menurut sifatnya, guna serta peruntukannya atau menurut penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 1971/Desa Pengambengan, NIB. 22.01.02.11.01075, Surat Ukur tamnggal 21 April 2005 No. 933/Pgbn/2005, luas 3700 M2, tercatat atas nama SHAKIRA TAHER AHMAD yang terletak di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan
- Timur : Tanah Milik
- Selatan : Tanah Milik
- Barat : Tanah Milik
- 1 (satu) bidang tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang sekarang dan atau kelak dikemudian hari akan berada ditanah itu yang menurut sifatnya, guna serta peruntukannya atau menurut penetapan Undang-undang dianggap sebagai benda tidak bergerak, sesuai dengan Sertifikat Hak Milik No. 2041/Desa Pengambengan, NIB. 22.01.02.11.01161, Surat Ukur tanggal 16 September 2005 No. 1019/Pgbn/2005, luas 6000 M2, tercatat atas nama SHAKIRA TAHER AHMAD yang terletak di Dusun Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Propinsi Bali dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Tanah Milik
- Timur : Tanah Milik
- Selatan : Tanah Milik
- Barat : Tanah Milik
Dengan harga limit Rp. 1.127.625.000,- (Satu milyar seratus dua puluh tujuh juta enam ratus dua puluh lima ribu rupiah ) dan uang jaminan Rp. 230.000.000,- (dua ratus tiga puluh juta rupiah) ;
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Cara Penawaran Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id
2. Pendaftaran Lelang Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan
- Hari : Selasa
- Tanggal : 11 Juni 2024
- Batas Akhir Penawaran : 13.00 WIB (Waktu Server ALMI) atau 14.00 WITA
- Alamat Domain : https://www.portal.lelang.go.id
- Tempat Lelang : KPKNL Singaraja Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
- Penetapan Pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas
4. Uang Jaminan Lelang
- a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut: ? Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) ? Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambatlambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
- b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Penawaran Lelang Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing.
6. Pelunasan Lelang
- a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2 % paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
- b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
7. Informasi Lebih Lanjut Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991.
Lampiran:
Pengumuman Lelang Kedua terhadap Perkara Nomor 1/Pdt.Dlg/2023/PN Nga
Lihat Pengumuman Lainnya