Pengumuman Lelang Pertama Nomor 1/pdt.dlg/2024/pn Nga Jo. 3/pdt.eks/2024/pn Gin

  • Kamis, 07 Mei 2026
  • Admin
  • Dilihat 15 kali

Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang), tanpa kehadiran peserta lelang dengan
melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara :

Nomor : 1/Pdt.Dlg/2024/PN Nga Jo. 3/Pdt.Eks/2024/PN Gin 

Berupa 4 (empat) bidang tanah yang dijual satu paket terdiri atas :
 
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3814/Desa Yehsumbul, tanggal 13-03-2018, NIB : 22.01.03.09.02905, surat ukur No. 2636/Yehsumbul/2018, tanggal 13-03-2018, dengan luas 60 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab.  Jembrana, Bali;
 
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3818/Desa Yehsumbul, tanggal 13-03-2018, NIB : 22.01.03.09.02909, surat ukur No. 2640/Yehsumbul/2018, tanggal 13-03-2018, dengan luas 120 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;
 
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2914/Desa Yehsumbul, tanggal 15-05-2015, NIB : 22.01.03.09.01804, surat ukur No. 1545/YS/2015, tanggal 05-03-2015, dengan luas 110 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec.  Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;
 
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3441/Desa Yehsumbul, tanggal 29-11-2017, NIB : 22.01.03.09.02487, surat ukur No. 2263/Yehsumbul/2017, tanggal 07-11-2017, dengan luas 150 M2, atas nama Suhairi, yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kec. Mendoyo, Kab. Jembrana, Bali;
 
Dengan harga limit Rp. 805.000.000,- (delapan ratus lima juta rupiah ) dan uang jaminan Rp. 160.000.000,- (seratus enam puluh  juta rupiah) ;

SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :

1.  Cara Penawaran
 Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada aplikasi yang diakses pada alamat domain www.portal.lelang.go.id 


2.  Pendaftaran Lelang
 Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri 

3.  Waktu Pelaksanaan 
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan 
 Hari  :  Kamis
 Tanggal  :  11 Juni 2026
 Batas Akhir Penawaran  :  11 Juni 2026 Pukul 10.00 WIB (Waktu Server)
 Alamat Domain  :  lelang.go.id
 Tempat Lelang  :  KPKNL Singaraja
 Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
 Penetapan Pemenang  :  Setelah batas akhir penawaran 
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamt domain tersebut diatas 
4.  Uang Jaminan Lelang
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Jumlah/nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) 
  • Setoran uang jaminan lelang hrarus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambantnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang. 

b. Uang jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor Virtual Account dapat dilihat pada menu “Status Lelang” diakun masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta

5. Penawaran Lelang
Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sejak pengumuman/penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing-masing. 

6. Pelunasan Lelang 
a. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara. 
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang. 


7. Informasi Lebih Lanjut
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit, Untuk keterangan lebih lanjut dapat menhubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, telp. (0365) 41204. Cq Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang  (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0302) 32811, Call Center DJKN: 150-991. 


Lampiran :

 PENGUMUMAN LELANG PERTAMA Nomor 1/Pdt.Dlg/2024/PN Nga Jo. 3/Pdt.Eks/2024/PN Gin

Lihat Pengumuman Lainnya