Pengumuman Lelang Pertama Perkara Nomor 3/pdt.eks.ht/2025/pn Nga
- Senin, 29 September 2025
- Admin
- Dilihat 98 kali
Pengadilan Negeri Negara berdasarkan perintah Ketua Pengadilan Negeri Negara akan melaksanakan penjualan di muka umum (Lelang) tanpa kehadiran peserta Lelang dengan melalui Aplikasi melalui Internet (Open Bidding) berupa barang tidak bergerak atas perkara:
Nomor : 3/Pdt.Eks/2024/PN Nga jo 5/Pdt.Eks/2017/PN Nga
Berupa :
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1016/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 134/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan ;
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1020/Desa Budeng, Tanggal 8 Desember 2004, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 09-11-2004, nomor 133/Bdg/2004, luas 500 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00141, atas nama Insenyur I Putu Lantik Wijaya, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan;
dengan Nilai Limit Lelang Rp450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah); Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah); Dijual dalam satu paket;
- Sebidang tanah beserta segala yang ada diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 259/Desa Budeng, Tanggal 21 Oktober 1983, sebagaimana diuraikan dalam surat ukur tanggal 21-10-1983, nomor 6259/1983, luas 3000 M2, Nomor Identitas Bidang (NIB) 22.01.05.06.00142, atas nama I Nengah Sadra, yang terletak di Desa Budeng, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana Propinsi Bali, yang diikat Hak Tanggungan; dengan Nilai Limit Lelang Rp600.000.000,00 ( enam ratus juta rupiah). Jumlah Nilai Uang Jaminan Lelang sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
SYARAT DAN KETENTUAN LELANG :
1. Cara Penawaran
Lelang dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang, dengan cara penawaran melalui internet (Open Bidding), pada Aplikasi yang diakses pada alamat domain.
2. Pendaftaran Lelang
Calon peserta lelang mendaftarakan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain diatas dengan merekam dan mengunggah softcopy KTP serta memasukkan data NPWP dan nomor rekening atas nama sendiri.
3. Waktu Pelaksanaan
a. Penawaran Lelang diajukan sejak lot lelang ini tayang pada alamat domain diatas sampai dengan :
- Hari : Selasa.
- Tanggal : 28 Oktober 2025
- Waktu Penawaran : sejak tayang pada aplikasi lelang s.d. batas akhir penawaran
- Batas Akhir Penawaran : 28 Oktober 2025 10.00 WIB (sesuai waktu server)
- Alamat domain : lelang.go.id
- Tempat Lelang : KPKNL Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10, Singaraja
- Penetapan pemenang : Setelah batas akhir penawaran
b. Peserta Lelang diharapkan menyesuaikan diri dengan penggunaan waktu server yang tertera pada alamat domain tersebut diatas
Uang Jaminan Lelang :
a. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang denga ketentuan sebagai berikut :
- Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang diisyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil).
- Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL, selambat – lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.
b. Uang Jaminan lelang disetorkan ke Nomor Virtual Account (VA) masing – masing peserta lelang, Nomor Virtual Lelang dapat dilihat pada menu “Status Lelang”
diakun masing – masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan peserta.
5. Penawaran Lelang
Penawaran Lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali – kali sejak pengumuman / penayangan iklan lelang ini sampai dengan batas akhir penawaran tersebut diatas, dengan menggunakan password akun masing – masing.
6. Pelunasan Lelang
a. Pemenang Lelang harus melunasi harga pembelian & bea lelang 2% paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan diatas, maka uang jaminan lelang akan disetorkan ke Kas Negara.
b. BPHTB, biaya balik nama dan biaya atau denda lainnya menjadi tanggung jawab pemenang lelang.
7. Informasi Lebih Lanjut.
Peserta lelang dapat melihat obyek lelang sejak Pengumuman Lelang ini terbit. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Kantor Pengadilan Negeri Negara, Jalan
Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Telp. (0365) 41204, Cq. Anak Agung Gede Suardika Putra, S.H., Hp. 081338683725, atau Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang (KPKNL) Singaraja, Jalan Udayana Nomor 10 Singaraja Tlp. (0362) 32811, Call Center DJKN : 150-991.
Lampiran :
PENGUMUMAN LELANG PERTAMA PERKARA Nomor 3/Pdt.Eks.HT/2025/PN Nga
