Pengumuman Relaas Pemberitahuan Isi Putusan Tingkat Pertama Kepada Tergugat Nomor: 253/pdt.g/2025/pn Nga, A/n Ferinia Adriani
- Rabu, 18 Februari 2026
- Admin
- Dilihat 84 kali
Pada hari ini Rabu, tanggal 18 Pebruari 2026, saya Ni Putu Ardety Paramitha Larasati, S.Kom. Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Negara dalam perkara Nomor 253/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 2 September 2025,
TELAH MEMBERITAHUKAN :
Ferinia Adriani, Dahulu Beralamat Di Banjar Anggasari, Desa Ekasari, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali. Sekarang Alamat Tempat Tinggalnya Tidak Diketahui, yang pasti keberadaannya di seluruh Wilayah NKRI, Sebagai Tergugat;
Tentang isi Putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 253/Pdt.G/2025/PN Nga tertanggal 18 Pebruari 2026 dalam perkara antara :
Ni Luh Sukaranti Sebagai Penggugat;
Lawan
Ferinia Adriani sebagai Tergugat;
Yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
MENGADILI :
1. Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
2. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
3. Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara adat Bali dan agama Hindu di hadapan pemuka agama Hindu bernama Dewa Nyoman Tantri pada tanggal 2 September 2003 di Kabupaten Jembrana, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor 02/WNI/JB/2003. yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pendaftaran Penduduk Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Jembrana tanggal 22 Oktober 2003, adalah sah;
4. Menetapkan Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
5. Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Negara atau pejabat yang ditunjuk untuk mengirimkan salinan putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tanpa bermeterai kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana untuk dicatat pada bagian pinggir daftar catatan perkawinan;
6. Memerintahkan kepada para pihak agar melaporkan perceraian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jembrana paling lambat 60
(enam puluh) hari sejak putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga berdasarkan laporan tersebut Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.386.000,00 (satu juta tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Bahwa terhadap keputusan tersebut Tergugat dapat mengajukan perlawanan terhadap putusan verstek dalam jangka waktu menurut undang-undang.
Oleh karena Tergugat tidak lagi diketahui alamatnya yang pasti diseluruh wilayah NKRI, maka pemberitahuan ini saya sampaikan melalui Papan Pengumuman dengan maksud agar Relaas Pemberitahuan ini diketahui oleh Masyarakat Umum dan kepada para pembaca / masyarakat yang kebetulan mengenal Tergugat, diharapkan bantuannya untuk menyampaikan pada Tergugat.
Demikian Pengumuman Relaas Pemberitahuan ini dibuat dan ditandatangani oleh Jurusita Pengadilan Negeri Negara.
Lampiran :
Lihat Pengumuman Lainnya