Relaas Panggilan Kedua Kepada Tergugat Perkara Nomor 192/pdt.g/2025/pn Nga, A/n I Gusti Ayu Novita Chandra
- Rabu, 13 Agustus 2025
- Admin
- Dilihat 401 kali
Pada hari Rabu tanggal 13 Agustus 2025 saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga Tanggal 08 Juli 2025
TELAH MEMANGGIL
I GUSTI AYU NOVITA CHANDRA, tempat tanggal lahir DENPASAR, 30 Nopember 1995, Jenis kelamin Perempuan, agama Hindu, NIK 5104017011950010, pekerjaan KARYAWAN SWASTA, dahulu bertempat tinggal di BANJAR PANGKUNG BULUH, DESA KALIAKAH, NEGARA, JEMBRANA, BALI, dan sekarang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, selanjutnya disebut sebagai Pihak : Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Rabu;
Tanggal : 26 November 2025;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
I PUTU DODIK ABDI KUSUMA Sebagai Penggugat;
Lawan
I GUSTI AYU NOVITA CHANDRA Sebagai Tergugat;
Oleh karena alamat Tergugat tidak diketemukan atau tidak diketahui domisilinya, maka panggilan ini saya laksanakan melalui kantor Bupati Jembrana dengan maksud mohon bantuan agar relaas panggilan ini dapat disampaikan dengan menempelkan pada Papan Pengumuman Kantor Bupati Jembrana agar dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum.
Lampiran:
RELAAS PANGGILAN KEDUA KEPADA TERGUGAT Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga
Lihat Pengumuman Lainnya
