Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor 168/pdt.g/2025/pn Nga, A/n Yanti Lestari Dan Paulus Himawan Kurniawan
- Senin, 07 Juli 2025
- Admin
- Dilihat 46 kali
Pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025 ,Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Nga .
TELAH MEMANGGIL
1. YANTI LESTARI, Alamat dahulu bertempat tinggal di Monika Kurniawan (Nini) Jl. Dharmahusada Mas XI Blok BD-6 Surabaya, Jawa Timur, sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat ;
2. PAULUS HIMAWAN KURNIAWAN, Alamat dahulu bertempat tinggal di Monika Kurniawan (Nini) Jl. Dharmahusada Mas XI Blok BD-6 Surabaya, Jawa Timur. sekarang alamatnya tidak diketahui dengan jelas dan pasti selanjutnya disebut sebagai Tergugat;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Senin
Tanggal : 11 Agustus 2025;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara: BUDIANTO Sebagai Penggugat;
Lawan
1.YANTI LESTARI Sebagai Tergugat;
2.PAULUS HIMAWAN KURNIAWAN Sebagai Tergugat;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamatnya atau domisilinya maka panggilan ini saya Sampaikan Melalui Kantor Papan Pengumuman dan Media Cetak atau koran, dengan maksud agar Relaas panggilan ini dapat diketahui oleh Masyarakat Umum dan kepada para pembaca/masyarakat yang kebetulan mengenal Tergugat,diharapkan bantuannya untuk menyampaikan kepada Tergugat.
Lampiran:
RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 168/Pdt.G/2025/PN Nga