Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 36/pdt.g/2024/pn Nga, A/n Ni Ronny Budiono
- Rabu, 07 Februari 2024
- Admin
- Dilihat 570 kali
Pada hari Selasa tanggal 6 Pebruari 2024 saya I Ketut Suparta Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 36/Pdt.G/2024/PN Nga Tanggal 01 Pebruari 2024;
TELAH MEMANGGIL
RONNY BUDIONO, dulu bertempat tinggal di Jl Jalak Putih 6 Lingk Arum,RT/RW 017/-,Kelurahan Gilimanuk,Kecamatan Melaya ,Kabupaten Jembrana,dan sekarang Tidak Diketahui Alamatnya, sebagai Tergugat ;
untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:
Jalan : JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;
Hari : Senin;
Tanggal : 4 Maret;
Pukul : 09.00 WITA;
dalam perkara perdata antara:
KRISNA SETIAWATI Sebagai Penggugat;
Lawan
RONNY BUDIONO Sebagai Tergugat;
Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya, maka Panggilan ini saya Laksanakan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas Panggilan ini dapat dibaca dan diketahui oleh khalayak atau masyarakat umum.
Selanjutnya saya telah meninggalkan dan menyerahkan kepadanya sehelai relaas panggilan ini kepadanya;
Demikian relaas panggilan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Negara.
Jurusita,
I Ketut Suparta
Lampiran:
Relaas Panggilan Kepada Tergugat Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Nga, A/N Ni Ronny Budiono