Relaas Panggilan Kepada Tergugat Perkara Nomor 192/pdt.g/2025/pn Nga, A/n I Gusti Ayu Novita Chandra

  • Selasa, 08 Juli 2025
  • Admin
  • Dilihat 44 kali

Pada hari Selasa tanggal 8 Juli 2025, Jurusita  pada Pengadilan Negeri Negara, atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor : 192/Pdt.G/2025/PN Nga Tanggal 8 Juli 2025;

TELAH MEMANGGIL

I GUSTI AYU NOVITA CHANDRA,    tempat tanggal lahir DENPASAR, 30 Nopember 1995, Jenis kelamin Perempuan, agama Hindu, NIK 5104017011950010, pekerjaan KARYAWAN SWASTA, dahulu bertempat tinggal di BANJAR PANGKUNG BULUH, DESA KALIAKAH, NEGARA, JEMBRANA, BALI, dan sekarang tidak diketahui alamat tempat tinggalnya, selanjutnya disebut sebagai Pihak  : Tergugat;

untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Negara yang diselenggarakan di:

Jalan :    JL. MAYOR SUGIANYAR 1 NEGARA;

Hari : Rabu;

Tanggal :13 Agustus 2025;

Pukul :    09.00 WITA;

dalam perkara perdata antara:

I PUTU DODIK ABDI KUSUMA Sebagai  Penggugat;

Lawan

I GUSTI AYU NOVITA CHANDRA Sebagai  Tergugat;

             Oleh karena alamat Tergugat tidak diketemukan atau tidak diketahui domisilinya, maka panggilan ini saya laksanakan melalui kantor Bupati Jembrana dengan maksud mohon bantuan agar relaas panggilan ini dapat disampaikan dengan menempelkan pada Papan Pengumuman  Kantor Bupati Jembrana agar dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum.


Lampiran:

 RELAAS PANGGILAN KEPADA TERGUGAT Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga

 

 

Lihat Pengumuman Lainnya