Relaas Pemberitahuan Putusan Verstek Kepada Tergugat Nomor 192/pdt.g/2025/pn Nga, A/n I Gusti Ayu Novita Chandra

  • Rabu, 10 Desember 2025
  • Admin
  • Dilihat 120 kali

Pada hari Rabu, tanggal 10 Desember 2025, saya I Ketut Mulyadi Jurusita pada Pengadilan Negeri Negara atas perintah Hakim Ketua dalam perkara perdata Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga;

TELAH MEMBERITAHUKAN

I GUSTI AYU NOVITA CHANDRA, tempat/ tanggal lahir: Denpasar/ 30 Nopember 1995, Jenis Kelamin Perempuan, Agama Hindu, NIK 5104017011950010, Pekerjaan Karyawan Swasta, dahulu bertempat tinggal di Banjar Pangkung Buluh, Desa Kaliakah, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, dan sekarang tidak di ketahui alamat tempat tinggalnya, sebagai Tergugat; tentang putusan Pengadilan Negeri Negara Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga tanggal 10 Desember 2025 antara:

I Putu Dodik Abdi Kusuma Sebagai Penggugat;

Lawan

I Gusti Ayu Novita Chandra Sebagai Tergugat;

Oleh karena Tergugat tidak diketahui alamat atau domisilinya maka pemberitahuan ini saya jalankan atau sampaikan melalui pengumuman di media cetak atau koran dengan maksud agar relaas pemberitahuan ini dapat dibaca dan diketahui oleh masyarakat umum.


Lampiran:

 RELAAS PEMBERITAHUAN PUTUSAN VERSTEK KEPADA TERGUGAT Nomor 192/Pdt.G/2025/PN Nga

Lihat Pengumuman Lainnya