Berhasil Damai Melalui Proses Mediasi Di Pengadilan Negeri Negara

  • Senin, 28 April 2025
  • Admin
  • Dilihat 9 kali

Negara, 28 April 2025 – Pengadilan Negeri Negara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong penyelesaian sengketa melalui jalur damai. Pada hari Senin, 28 April 2025, Hakim Pengadilan Negeri Negara, Bapak Regy Trihardianto, S.H., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara Nomor 66/Pdt.G/2025/PN Nga.

Proses mediasi berlangsung dengan suasana kondusif di ruang mediasi Pengadilan Negeri Negara. Mediasi dihadiri langsung oleh pihak Penggugat, sementara pihak Tergugat hadir melalui kuasa hukumnya.
Berkat pendekatan yang komunikatif dan persuasif dari Hakim Mediator, para pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui kesepakatan bersama.

Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa penyelesaian perkara melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif, cepat, dan menguntungkan semua pihak. Pengadilan Negeri Negara terus berupaya mengoptimalkan mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang berkeadilan dan berkeadaban.

Lihat Berita Lainnya