Pengertian Zona Integritas

Menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 90 Tahun 2021, yang dimaksud dengan :
Zona Integritas (ZI) adalah instansi pemerintah yang pimpinan dan jajarannya telah berkomitmen untuk mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima
Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit  kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan baik, yang telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit serta mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima;
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada suatu unit kerja/satuan kerja yang telah berhasil melaksanakan reformasi birokrasi dengan sangat baik, dengan telah memenuhi sebagian besar kriteria proses perbaikan pada komponen pengungkit untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta pelayanan publik yang prima. 

Pembangunan Zona Integritas mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil.
Proses Pembangunan Zona Integritas pada area pengungkit difokuskan pada enam area perubahan yang merupakan bagian dari area perubahan reformasi birokrasi, yaitu :

  1. Manajemen Perubahan
  2. Penataan Tatalaksana
  3. Penataan Manajemen SDM
  4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
  5. Penguatan  Pengawasan
  6. Peningkatan Kualitas  Pelayanan Publik

Sedangkan komponen hasil tertuju pada dua sasaran utama yaitu :

  1. Terwujudnya Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel
  2. Kualitas Pelayanan Publik yang prima 

 

6 Komponen Zona Integritas

  1. Manajemen Perubahan Bertujuan untuk mengubah secara sistematis dan konsisten mekanisme kerja, pola pikir, serta budaya kerja individu pada Satuan Kerja yang dibangun, menjadi lebih baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan zona integritas.
  2. Penataan Tatalaksana Bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, dan terukur pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
  3. Penataan Sistem Manajemen di lingkungan Pengadilan Negeri Negara bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme SDM Pengadilan Negeri Negara pada Zona Integritas Menuju WBK/WBBM.
  4. Penguatan Akuntabilitas bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja Pengadilan Negeri Negara.
  5. Penguatan Pengawasan bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan organisasi Pengadilan Negeri Negara yang bersih dan bebas KKN.
  6. Peningkatan kualitas pelayanan publik bertujuan untuk meningkatkan kualitas dan inovasi pelayanan publik sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.