PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI

Dasar Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan

  1. Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011.
  2. Pengajuan keberatan dapat diajukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
    • Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian;
    • Tidak disediakannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala;
    • Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
    • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
    • Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
    • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
    • Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  3. Keberatan diajukan dengan mengisi formulir keberatan yang telah disediakan oleh Pengadilan.
  4. Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, sekurang-kurangnya memuat:
    • Nomor pendaftaran permohonan informasi;
    • Alasan pengajuan keberatan;
    • Nama dan alamat pemohon informasi publik;
    • Tanggal pengajuan keberatan; dan
    • Tanda tangan pemohon informasi publik.
  5. Petugas informasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon informasi publik pada saat pengajuan keberatan.
  6. Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
  7. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
  8. Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7 sekurang-kurangnya memuat:
    • Tanggal pembuatan tanggapan atas keberatan;
    • Nomor pendaftaran keberatan;
    • Tanggapan/keputusan atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
    • Perintah kepada petugas/PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; dan
    • Tanda tangan dan nama terang atasan PPID.
  9. Dalam hal atasan PPID menolak keberatan, maka wajib disertai alasan penolakan secara tertulis.
  10. Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon informasi publik dengan bukti tanda terima atau bukti pengiriman.
  11. Dalam hal pemohon informasi publik tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
  12. Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
  13. Dalam hal atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
  14. Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  15. Format formulir keberatan dan tanggapan atas keberatan tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Standar Pelayanan Informasi Publik ini.

 

 


 Formulir Keberatan Informasi

Dasar Hukum

 SK KMA NOMOR: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGADILAN