PROSEDUR KEBERATAN INFORMASI

Dasar Hukum: SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan
- Pemohon informasi publik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011.
- Pengajuan keberatan dapat diajukan apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
- Penolakan atas permohonan informasi publik berdasarkan alasan pengecualian;
- Tidak disediakannya informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala;
- Tidak ditanggapinya permohonan informasi publik;
- Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinya permohonan informasi publik;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
- Penyampaian informasi publik melebihi waktu yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
- Keberatan diajukan dengan mengisi formulir keberatan yang telah disediakan oleh Pengadilan.
- Formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 3, sekurang-kurangnya memuat:
- Nomor pendaftaran permohonan informasi;
- Alasan pengajuan keberatan;
- Nama dan alamat pemohon informasi publik;
- Tanggal pengajuan keberatan; dan
- Tanda tangan pemohon informasi publik.
- Petugas informasi wajib memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada pemohon informasi publik pada saat pengajuan keberatan.
- Petugas informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan.
- Atasan PPID wajib memberikan tanggapan atas keberatan secara tertulis paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterimanya keberatan.
- Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada angka 7 sekurang-kurangnya memuat:
- Tanggal pembuatan tanggapan atas keberatan;
- Nomor pendaftaran keberatan;
- Tanggapan/keputusan atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
- Perintah kepada petugas/PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya; dan
- Tanda tangan dan nama terang atasan PPID.
- Dalam hal atasan PPID menolak keberatan, maka wajib disertai alasan penolakan secara tertulis.
- Tanggapan atas keberatan disampaikan kepada pemohon informasi publik dengan bukti tanda terima atau bukti pengiriman.
- Dalam hal pemohon informasi publik tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan oleh atasan PPID, pemohon dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
- Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik diajukan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis dari atasan PPID.
- Dalam hal atasan PPID tidak memberikan tanggapan atas keberatan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 7, pemohon informasi publik dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi.
- Penyelesaian sengketa informasi publik dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Format formulir keberatan dan tanggapan atas keberatan tercantum dalam Lampiran VI dan Lampiran VII Standar Pelayanan Informasi Publik ini.
Dasar Hukum
SK KMA NOMOR: 2-144/KMA/SK/VIII/2022 TENTANG STANDAR PELAYANAN INFORMASI PUBLIK PADA PENGADILAN
