STANDAR PELAYANAN
  1. Pengadilan Negeri Negara wajib melaksanakan Standar Pelayanan Publik yang selaras dengan Standar Pelayanan Peradilan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal 9 Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan, serta Pemetaan Proses Bisnis, dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dalam hal ini merupakan bagian tak terpisahkan dari Sistem Manajemen Mutu pada Pengadilan Negeri Negara Kelas II yang selaras dan serasi berdasarkan Standar Akreditasi Penjaminan Mutu Peradilan Umum guna mewujudkan Kinerja Peradilan Indonesia yang Prima (Indonesia Court Performance Excellent, ICPE) pada Pengadilan Negeri Negara Kelas II
  2. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Negara Kelas II berpedoman pada Ketentuan Umum, Standar Pelayanan Umum, dan Standar Pelayanan pada Badan Peradilan Umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 026/KMA/SK/II/2012 tanggal Februari 2012 tentang Standar Pelayanan Peradilan.
  3. Standar Pelayanan Publik Pengadilan Negeri Negara Kelas II mencakup tentang Pelayanan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tanggal 30 Agustus 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.