Rencana Strategis

Perencanaan strategis disusun sebagai pedoman bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi selama 1-5 tahun secara sistematis, terarah, dan terpadu. Perencanaan ini memperhitungkan analisis situasi, kekuatan, kelemahan, peluang, ancaman serta isu-isu strategis. Dalam rencana strategis disusun suatu visi, tujuan, sasaran, kebijakan, program dan sasaran yang disesuaikan dengan tupoksi Pengadilan Negeri Negara dengan mempertimbangkan kemampuan unit pelaksana. 

 

DOKUMEN RENSTRA (RENCANA STRATEGIS

JUDUL LAPORAN TANGGAL UPLOAD
 REVIU RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 02/02/2024
 RENCANA STRATEGIS PENGADILAN NEGERI NEGARA 2020-2024 08/02/2023