PROSEDUR MEDIASI

Tahapan Prosedur Mediasi

1. Perintah Mediasi

Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi setelah perkara didaftarkan dan sidang pertama dilaksanakan. Pemeriksaan pokok perkara ditunda sampai proses mediasi selesai.


2. Pemilihan / Penunjukan Mediator

  • Para pihak dapat memilih mediator dari daftar pengadilan atau mediator nonhakim
  • Jika tidak tercapai kesepakatan, hakim menunjuk mediator

3. Penyerahan Resume Perkara

Para pihak dapat menyerahkan resume perkara yang memuat:

  • Pokok masalah
  • Posisi masing-masing pihak
  • Usulan penyelesaian sengketa

4. Pra-Mediasi

Mediator:

  • Memperkenalkan diri dan menjelaskan prosedur mediasi
  • Menjelaskan prinsip kerahasiaan
  • Menegaskan kewajiban beritikad baik
  • Menyusun agenda mediasi

5. Pelaksanaan Mediasi

Mediasi dilaksanakan:

  • Tatap muka di pengadilan atau
  • Elektronik/daring (online) sesuai persetujuan para pihak

Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) jika diperlukan.


6. Jangka Waktu Mediasi

  • Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan perintah mediasi
  • Dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berdasarkan kesepakatan para pihak

Catatan : “Hari kerja” berarti hari Senin–Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.


7. Hasil Mediasi

Mediasi Berhasil

  • Kesepakatan dituangkan secara tertulis
  • Ditandatangani para pihak dan mediator
  • Diajukan ke hakim untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian

Mediasi Tidak Berhasil

  • Mediator menyatakan mediasi tidak berhasil secara tertulis
  • Perkara dilanjutkan ke persidangan

Penutup

Seluruh proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, dan wajib dilakukan dengan iktikad baik oleh para pihak sesuai ketentuan hukum.