PROSEDUR MEDIASI
Tahapan Prosedur Mediasi
1. Perintah Mediasi
Hakim mewajibkan para pihak menempuh mediasi setelah perkara didaftarkan dan sidang pertama dilaksanakan. Pemeriksaan pokok perkara ditunda sampai proses mediasi selesai.
2. Pemilihan / Penunjukan Mediator
- Para pihak dapat memilih mediator dari daftar pengadilan atau mediator nonhakim
- Jika tidak tercapai kesepakatan, hakim menunjuk mediator
3. Penyerahan Resume Perkara
Para pihak dapat menyerahkan resume perkara yang memuat:
- Pokok masalah
- Posisi masing-masing pihak
- Usulan penyelesaian sengketa
4. Pra-Mediasi
Mediator:
- Memperkenalkan diri dan menjelaskan prosedur mediasi
- Menjelaskan prinsip kerahasiaan
- Menegaskan kewajiban beritikad baik
- Menyusun agenda mediasi
5. Pelaksanaan Mediasi
Mediasi dilaksanakan:
- Tatap muka di pengadilan atau
- Elektronik/daring (online) sesuai persetujuan para pihak
Mediator dapat melakukan kaukus (pertemuan terpisah) jika diperlukan.
6. Jangka Waktu Mediasi
- Mediasi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak penetapan perintah mediasi
- Dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja berdasarkan kesepakatan para pihak
Catatan : “Hari kerja” berarti hari Senin–Jumat, tidak termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
7. Hasil Mediasi
Mediasi Berhasil
- Kesepakatan dituangkan secara tertulis
- Ditandatangani para pihak dan mediator
- Diajukan ke hakim untuk dikuatkan sebagai Akta Perdamaian
Mediasi Tidak Berhasil
- Mediator menyatakan mediasi tidak berhasil secara tertulis
- Perkara dilanjutkan ke persidangan
Penutup
Seluruh proses mediasi bersifat tertutup dan rahasia, dan wajib dilakukan dengan iktikad baik oleh para pihak sesuai ketentuan hukum.
