Sejarah Pengadilan

Sejak Pemerintahan Belanda sampai Pemerintahan Jepang yang berkuasa di Daerah Bali pada waktu itu, khususnya di Daerah Hukum Pengadilan Negeri Negara yang meliputi kabupaten daerah tingkat II jembrana maka Peradilannya adalah Pengadilan Swapraja yang disebut “majelis kerta” di Negara atau ”Raad Van Kerta”langsung diketuai oleh kepala Swapraja yang disebut dalam istilah belanda ”de Zelf bestuurder” dan kemudian pada waktu Pemerintahan Jepang ( Dai Nipon) disebut dengan istilah “Syuco”.

Kemudian setelah kemerdekaan (RIS –RI) di sebutkan “Raja/Ketua Dewan Pemerintah Swapraja.

Pada tahun 1951 dengan berlakunya Undang–Undang no. 1/1951 yaitu dengan dihapuskannya Pengadilan-Pengadilan Swapraja Daerah Swatantra di Bali maupun di daerah lainnya di Wilayah Republik Indonesia, maka dibentuklah Pengadilan–pengadilan Negeri yakni :

- Pengadilan Negeri Denpasar dan Pengadilan Negeri Singaraja sedangkan Pengadilan Negeri Negara adalah merupakan “cabang” dari Pengadilan Negeri Singaraja.

- Kemudian berdasarkan Keputusan Departemen Kehakiman diangkatlah : I Gusti Made Putra “Acting Hakim” Pengadilan Negeri Singaraja yang berkedudukan di Negara, yang bersangkutan bertugas sampai tahun 1961 karena sudah waktunya menjalani “masa pensiun”.

- Sebagai Penggantinya adalah Sdr. I Nengah Wedastra B.A. dengan pangkat dan Jabatan yang sama/ Hakim Madya, kemudian pada tahun 1963/1964 Pengadilan Negeri Negara berdiri sendiri (tidak merupakan cabang lagi) dan diangkat sebagai Ketua adalah Sdr. I Nengah Wedastra B.A. (I Nengah Wedastra S.H.)

- Kemudian pada tahun 1972 Sdr. I Nengah Wedastra, B.A. dipindahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar dan diganti oleh Anak Agung Gede Raka, S.H.;

- Sampai dengan Tahun 1981 (Bulan Juni), Sdr. Anak Agung Gede Raka, S.H. dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Denpasar dan diganti oleh I Ketut Kerta, S.H.

- Kemudian pada tahun 1983 (bulan Februari), Bpk. I ketut Kerta, S.H. dipindahkan ke Pengadilan Tinggi Jambi, yang kemudian diganti oleh : I Nyoman Wuslawa Supretama,S.H. Sebagai Ketua Pengadilan Negeri Negara.