PROSEDUR PENGAJUAN PENGADUAN
Mengacu kepada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan Yang Berada Dibawahnya, berikut ini kami uraikan Syarat dan Tata Cara Penyampaian Pengaduan.
Disampaikan secara tertulis, memuat :
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan.
Disampaikan secara lisan, memuat :
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan.
Disampaikan secara elektronik, yaitu melalui Media Sosial, E mail dan Website PN Negara, SIWAS, MA-RI, memuat :
- Identitas Pelapor;
- Identitas Terlapor jelas;
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara;
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor.
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
SALURAN PENGADUAN:
- Siwas melalui google ketik Siwas.
- SP4N lapor melalui google ketik SP4N lapor.
- Website: https://pn-negara.go.id/
- Ptsp on call di 089677513173
- Tlp. 0365 - 41204
- Fax. 0365 - 41204
- Email: pn_negara@yahoo.co.id.
- Surat ke Jl. Mayor Sugianyar Nomor 1 Negara, Bali.
- Meja pengaduan di PTSP PN Negara.
- Kotak Pengaduan.
Hak Pelapor
1. Hak Menyampaikan Pengaduan
- Pelapor berhak menyampaikan laporan melalui berbagai saluran resmi (SIWAS, surat, lisan, elektronik, dll.)
2. Hak Mendapat Nomor Registrasi
- Setiap pengaduan yang memenuhi syarat akan:
- Dicatat
- Diberikan nomor registrasi sebagai bukti laporan
3. Hak Mendapat Informasi Perkembangan
- Pelapor dapat memantau:
- Status pengaduan
- Proses penanganan melalui sistem (misalnya SIWAS)
4. Hak atas Kerahasiaan Identitas
- Dalam proses administrasi pengaduan:
- Identitas pelapor wajib dirahasiakan
5. Hak Perlindungan
- Pelapor dilindungi dari:
- tekanan
- ancaman
- tindakan balasan
- selama mengikuti prosedur yang berlaku
6. Hak Tetap Diproses (dalam kondisi tertentu)
- Pengaduan tetap dapat ditindaklanjuti meskipun:
- identitas tidak lengkap
- selama substansi laporan jelas dan logis
Hak Terlapor
1. Hak untuk Diberikan Kesempatan Klarifikasi
- Dalam proses penanganan:
- terlapor berhak memberikan penjelasan atas laporan
2. Hak atas Pemeriksaan yang Objektif
- Pengaduan harus:
- diverifikasi terlebih dahulu
- tidak langsung dianggap benar
3. Hak atas Kerahasiaan (Tahap Awal)
- Dalam tahap awal (verifikasi):
- identitas terlapor dapat dijaga untuk mencegah stigma
4. Hak atas Asas Praduga Tidak Bersalah
- Terlapor tidak dapat dianggap bersalah:
- sebelum ada hasil pemeriksaan
5. Hak Mendapat Informasi Hasil Penanganan
- Terlapor berhak mengetahui:
- hasil akhir pemeriksaan/pengaduan
Lampiran :


FORMULIR PENGADUAN MASYARAKAT