KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA

 

Kode Etik Panitera dan Juru Sita disusun untuk menjaga kehormatan, keluhuran martabat atau harga diri yang mulia dalam memberika pelayanan prima dan adil, beberapa aturan perilaku dalam SK KMA ini dibagi menjadi beberapa bagian yaitu:

Sikap dalam melaksanakan tugas

Sikap dalam persidangan

Sikap di luar persidangan

Sikap dalam kedinasan

Sikap terhadap sesama

Sikap terhadap bawahan

Sikap  diluar kedinasan

: Melayani, tidak memihak, sesuai aturan

: Rapi, adil, tidak tidur, tidak main hp

: Dilarang menjadi PH/penghubung

: Mengutamakan kepentingan negara&Tertib

: Memelihara hubungan

: Memiliki sifat kepemimpinan

: Menjaga hubungan keluarga

 


DASAR HUKUM

SK KMA NOMOR: 122/KMA/SK/VII/2013 TENTANG KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU PANITERA DAN JURU SITA