Kompensasi Pelayanan

Demi mewujudkan Pelayanan yang Prima, Pengadilan Negeri Negara telah menetapkan ketentuan pemberian kompensasi kepada Pengguna Layanan yang menerima Layanan. Hal ini berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Negara Nomor W24-U4/ 122 / KP.01.2/8/2022 tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Negara. Berikut merupakan bentuk kompensasi yang berikan berupa :

  1. Keterlambatan 1 – 60 menit, diberikan minum ; 
  2. Keterlambatan 60 – 120 menit, diberikan snack ; 
  3. Keterlambatan 120 menit keatas, diberikan snack dan minum ;

Lampiran :

 SK KPN Tentang Kompensasi Keterlambatan Pelayanan di Lingkungan Pengadilan Negeri Negara